Warga Kasang Minta Izin Tambang Dicabut, Tak Ingin Terjadi Konflik Horizontal di Kampung
afrizal June 26, 2026 07:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG– Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan menegaskan penolakan terhadap aktivitas tambang batuan andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT DBA, bukan sekadar melakukan peninjauan ulang.

Hal itu disampaikan salah seorang Koordinator Aksi, Syafril Andeska, saat ditemui usai aksi damai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Warga Kasang Geruduk Ombudsman Sumbar, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit

Menurut Syafril, masyarakat Kasang sejak awal tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

"Kami dari awal sudah menyatakan menolak. Yang kami inginkan bukan peninjauan ulang, tetapi pencabutan izin. Kami dari Bamus dan tokoh masyarakat tidak pernah mengizinkan tambang itu," kata Syafril.

Ia menilai keberadaan tambang berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran udara, pencemaran air, kerusakan hutan hingga risiko terjadinya bencana alam.

"Kalau nanti terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab? Yang merasakan dampaknya tentu masyarakat kami sendiri," ujarnya.

Syafril mengatakan kekhawatiran tersebut muncul karena menurutnya sejumlah daerah lain telah mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Tambang Andesit Kasang, Gubernur Sumbar Masuk Daftar Terlapor

Ia mengklaim sumber air di Nagari Kasang selama ini masih terjaga dengan baik dan menjadi penopang kehidupan masyarakat.

"Air di kampung kami masih sangat bagus. Kami bahkan punya ikan larangan yang dijaga untuk menjaga kebersihan air. Itu yang kami khawatirkan akan rusak," katanya.

Klaim Timbulkan Konflik Antarwarga

Selain persoalan lingkungan, Syafril menyebut keberadaan tambang juga memicu gesekan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perbedaan sikap terhadap aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena warga yang terlibat masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Kami semua sebenarnya bersaudara. Makanya kami ingin persoalan ini diselesaikan oleh pemerintah supaya tidak terjadi konflik horizontal di kampung," ucapnya.

Ia mengungkapkan aktivitas tambang tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Selama itu, kata dia, warga beberapa kali berupaya menghentikan aktivitas tambang, namun operasi kembali berjalan.

"Kurang lebih sudah tiga bulan. Kami datang, mereka berhenti. Setelah kami pergi, mereka buka lagi. Begitu terus," katanya.

Sudah Mengadu ke DPRD hingga Pemprov

Syafril menjelaskan, sebelum mendatangi Ombudsman, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Namun, menurutnya, respons yang diterima hanya berupa janji untuk melakukan peninjauan.

"Yang dibutuhkan masyarakat Kasang bukan peninjauan, tetapi pencabutan izin," tegasnya.

Ia mengatakan aksi di Ombudsman merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan sekitar satu bulan sebelumnya.

Menurut Syafril, Ombudsman memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

AKSI TOLAK TAMBANG – Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan, Syafril Andeska, menyampaikan keterangan kepada awak media usai menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (26/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Ombudsman mempercepat penanganan laporan dugaan maladministrasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
AKSI TOLAK TAMBANG – Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan, Syafril Andeska, menyampaikan keterangan kepada awak media usai menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (26/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Ombudsman mempercepat penanganan laporan dugaan maladministrasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman) (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Syafril menegaskan masyarakat akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

"Kalau tidak ada tanggapan, kami akan aksi lagi. Kami akan terus berjuang karena ini menyangkut masa depan kampung kami," katanya.

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Jalan Raya Nanggalo No. 29C, Kota Padang.

Massa mendesak Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi terkait penerbitan IUP Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang.

Dalam aksi tersebut, peserta juga meminta Ombudsman mempercepat pemeriksaan, menjamin transparansi penanganan laporan, mengeluarkan rekomendasi apabila ditemukan maladministrasi, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.