Pengadilan Tinggi Sulbar Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Bibit RHL 2019
Nurhadi Hasbi June 26, 2026 08:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju terhadap terdakwa berinisial IH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pengadilan tingkat pertama keliru menerapkan konsep mens rea.

Baca juga: Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum

Baca juga: Sempat Vonis Bebas Kapus Ranga-ranga Mamuju Hamzah Tetap Dipenjara 1 Bulan Kasus Pelanggaran Pemilu

Menurut hakim, sistem hukum Indonesia menggunakan konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) dalam menilai kesalahan pidana.

Majelis juga menyatakan para terdakwa mengetahui risiko perbuatannya dengan menggunakan perusahaan pinjam bendera meski tidak memenuhi syarat kualifikasi dan pengalaman pengadaan bibit.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kesengajaan (dolus eventualis).

Selain itu, hakim menegaskan ketidaktahuan terhadap kewajiban sertifikasi bibit tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena setiap orang dianggap mengetahui hukum.

Kejari Mamuju Sebut Putusan Jadi yang Pertama

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, mengatakan putusan tersebut menjadi yang pertama di Mamuju, di mana vonis bebas dalam perkara korupsi berhasil dibatalkan melalui upaya banding yang diajukan jaksa.

"Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas demi menjaga keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (26/6/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.