BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala tak hanya menyangkut penyimpangan administrasi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengungkap dugaan modus pengalihan pembayaran rekening air pelanggan ke rekening pribadi sehingga sebagian dana tidak pernah masuk ke kas resmi perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar.
Namun, menurut penyidik, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
Kasi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, menjelaskan modus tersebut bermula ketika pembayaran pelanggan melalui sejumlah outlet diarahkan masuk ke rekening pribadi yang seolah-olah merupakan rekening milik Koperasi Tirta Barito.
Baca juga: Mangkir Berkali-kali, 4 Pejabat PDAM Barito Kuala Dijemput Paksa dan Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Baca juga: Mutasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kalsel, AKBP Riza Jabat Kapolresta Banjarmasin
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, koperasi tersebut disebut tidak memiliki legalitas hukum.
“Tersangka diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan koperasi tersebut. Dana kemudian ditampung di rekening pribadi dan tidak ditransfer ke rekening resmi PDAM,” jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Batola, Jumat (26/5/2026) siang.
Dari hasil penelusuran aliran dana oleh penyidik, uang tersebut diduga kembali ditransfer ke rekening pribadi salah satu tersangka beserta anggota keluarganya.
Sebagian dana juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, penyidik menduga para tersangka juga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban tahunan perusahaan sehingga PDAM selama bertahun-tahun selalu mencatat kerugian.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal disebut tidak pernah menerima pembagian keuntungan atau dividen dari perusahaan daerah tersebut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)