Inspektorat Kota Tasik Serahkan Proses Hukum Kasus Penipuan Oknum ASN ke APH
Machmud Mubarok June 26, 2026 10:06 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya menyerahkan proses hukum yang menjerat oknum ASN berinisial AG terkait dugaan penipuan dengan modus investasi proyek pengadaan Alkes senilai Rp 5 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun kasus ini mencuat setelah ada seorang pengusaha asal Kota Bandung melalui Leo mewakili PT Topas Bethesda Gumilar, resmi menempuh jalur hukum.   

Kronologi kejadian ini terjadi pada awal tahun 2025. Saat itu, istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT Topas, menjalin kerja sama permodalan dengan RS.

Kerja sama ini difokuskan pada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca juga: Diskominfo Pangandaran Imbau Warga Waspadai Penipuan WhatsApp Catut Nama Pejabat Daerah

Baca juga: Marak Penipuan Daring Uang Proyek hingga Ancaman Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi di Sumedang

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran yang dijanjikan rampung dalam dua bulan justru mengalami kendala. 

Ketika dikomunikasikan kepada pihak terduga pelaku berdalih adanya kebijakan cut-off dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang di instansi.

Modus ini pun terbongkar. Dana proyek ternyata sudah cair sejak Agustus 2025, sementara pihak AG tetap bersikeras menyatakan dana belum cair hingga November 2025. 

Laporan ini pun sudah menguap ke lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Inspektorat, tapi masih menunggu tahapan hukum yang ditangani APH (aparat penegak hukum).

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya Imin Muhaemin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan masih menunggu proses hukum dari APH (aparat penegak hukum).

Imin menegaskan, saat ini inspektorat masih melakukan koordinasi lintas sektoral atas dugaan kasus yang menjerat salah satu ASN Kota Tasikmalaya.

"Kalau nanti sudah mendekati inkrah dan harus ditahan kita nanti ada proses terkait kepegawaiannya," ucap Imin.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi ada beberapa laporan yang dilayangkan terhadap oknum ASN tersebut.

"Kami tetap monitor, hanya saat ini kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, biarkan ranah APH dulu yang berjalan," kata Imin.

Sementara itu, dihubungi terpisah oknum ASN inisial AG belum memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.

Diketahui, AG ini berprofesi sebagai ASN di Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya dengam jabatan sebagai kepala bidang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.