TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, beserta Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIH.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini dilangsungkan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (26/06/2026). Partisipasi ini menjadi wujud dukungan nyata pimpinan Kemenkum Jabar terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan dan dokumentasi hukum di wilayah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, yang menyoroti urgensi penyusunan standar pengelolaan.
Langkah ini dipandang sangat krusial sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, mengingat di lapangan masih kerap ditemukan perbedaan tata kelola, jenis, maupun prosedur antar unit penyelenggara. Standarisasi ini nantinya akan mengacu secara penuh pada ketentuan pelayanan publik dan regulasi terkait pengelolaan dokumentasi informasi hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Tim Kerja Penyusunan Pedoman turut memberikan materi mendalam mengenai konsep layanan literasi hukum. Layanan edukasi dan diseminasi ini didorong untuk mengoptimalkan beragam media massa, mulai dari ranah digital hingga konvensional.
Bentuk layanan tersebut meliputi penyediaan konten hukum, podcast, layanan tanya jawab interaktif, hingga pemanfaatan media sosial dan laman resmi instansi untuk mempermudah akses bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, materi teknis pengelolaan JDIH turut mengupas tuntas pentingnya pengelolaan dokumen yang sistematis dan terstandar, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan penguatan terhadap layanan pembinaan anggota JDIHN, konsultasi, serta pendampingan fasilitasi situs web dan integrasi jaringan. Melalui sesi diskusi yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia, diharapkan penyelenggaraan JDIHN ke depan dapat menjadi lebih tertib, terpadu, dan berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.