Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi membentuk tim likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, Jawa Tengah.
Bersamaan dengan itu, LPS juga menerbitkan tujuh poin pengumuman penting yang wajib diketahui nasabah, termasuk terkait proses pembayaran simpanan dan penyelesaian kredit.
Pembentukan tim likuidasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang menetapkan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.
Pengumuman LPS Nomor PENG-27/GKLM/2026 tentang tindak lanjut pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha ditempel di pintu masuk kantor bank pada Jumat (26/6/2026).
Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Grup Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, pada 25 Juni 2026.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha, Begini Kondisi Terkini BPR Ceper Permata Artha Klaten
LPS menyampaikan tujuh poin penting sebagai pedoman bagi nasabah dan masyarakat selama proses penjaminan serta likuidasi berlangsung.
1. LPS Menjalankan Penjaminan dan Likuidasi
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan Nasabah
Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak maupun tidak layak dibayarkan.
3. Proses Maksimal 90 Hari Kerja
LPS menargetkan proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 30 Oktober 2026.
Pembayaran simpanan kepada nasabah akan menggunakan dana LPS, bukan dana milik bank yang izin usahanya telah dicabut.
Pengumuman simpanan yang layak dibayar akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
4. Seluruh Aset Berada di Bawah Pengawasan LPS
Seluruh aset dan dokumen milik maupun yang dikuasai PT BPR Ceper Permata Artha kini berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pelanggaran terhadap Aset Terancam Pidana
LPS mengingatkan bahwa setiap pihak yang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan hak atas aset maupun dokumen PT BPR Ceper Permata Artha tanpa persetujuan LPS dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
6. Nasabah Diminta Tetap Tenang
LPS mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat mengganggu proses penjaminan maupun likuidasi.
LPS juga menegaskan bahwa segala bentuk hasutan dan provokasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
7. Debitur Tetap Wajib Membayar Kredit
Bagi nasabah debitur yang ingin melaksanakan kewajiban pembayaran kredit, pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di kantor PT BPR Ceper Permata Artha.
Proses likuidasi ini menjadi tahapan penting setelah pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha.
LPS mengimbau seluruh nasabah mengikuti informasi resmi yang disampaikan selama proses penjaminan simpanan dan likuidasi berlangsung agar hak serta kewajiban masing-masing dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
(*)