Tragis! Dituduh Curi Raket, Karyawan Pedal Padel Disekap 2 Hari dan Diperas Rp50 Juta
Budi Sam Law Malau June 26, 2026 10:20 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sebuah duka mendalam dan tindakan main hakim sendiri yang brutal kembali mengguncang ibu kota.

Seorang karyawan baru fasilitas olahraga Pedal Padel berinisial AL, diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan keji, hingga pemerasan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja.

Insiden mengerikan ini mencuat ke publik dan viral di media sosial setelah akun Instagram @lbj_jakarta mengunggah rincian peristiwa tersebut.

Tragedi ini bermula ketika AL dituduh mencuri raket padel di tempat kerjanya.

Baca juga: PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel Perdana, Libatkan 48 Tim Mitra

Bukannya menempuh jalur hukum yang sah, oknum di tempat kerja korban diduga memilih jalan kekerasan.

AL disekap selama dua hari dalam kondisi yang mengenaskan.

Disiksa Brutal dan Diperas Puluhan Juta

Pihak keluarga sempat mengalami kepanikan luar biasa ketika korban melakukan panggilan video (video call).

Dalam layar ponsel, keluarga menyaksikan pemandangan yang menyayat hati.

DI mana wajah AL babak belur, matanya lebam membiru, giginya patah, serta terdapat luka-luka menganga di bagian kaki akibat siksaan fisik.

Kekejaman tidak berhenti di situ.

Baca juga: Polemik Lapangan Padel Dekat Sekolah di Bekasi Belum Usai, Pemkot Masih Stop Pembangunan

Pihak terduga pelaku memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.

"Karena tidak mampu, ibu korban sempat menawarkan pembayaran secara mencicil, namun diduga ditolak," tulis keterangan dalam unggahan yang viral tersebut, Jumat (26/6/2026).

Gerombolan pelaku bahkan nekat melakukan tindakan premanisme dengan merampas dua unit sepeda motor listrik serta sebuah ponsel milik keluarga korban sebagai jaminan penahan yang dipaksakan.

Polisi Turun Tangan Usut Laporan Korban

Tak tahan melihat penderitaan AL dan intimidasi yang diterima, pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum Nugraha Budi akhirnya mengambil langkah tegas.

Mereka resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan berat, dan perampasan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2471/VI/2026/SPKT.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Pihak penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di TKP guna menyeret para pelaku ke balik jeruji besi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.