Pemkot Pangkalpinang Siapkan Smart Parking, Rp30 Ribu per Bulan Bisa Parkir Berkali-kali
suhendri June 26, 2026 11:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus mempersiapkan peluncuran aplikasi SuperApps PKP Smart yang akan terintegrasi dengan layanan Smart Parking.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, dalam skema Smart Parking yang tengah disiapkan, juga menawarkan konsep parkir berlangganan.

Melalui sistem tersebut, pengguna layanan parkir cukup membayar tarif berlangganan sebesar Rp30 ribu per bulan untuk memperoleh akses parkir berkali-kali tanpa pembayaran tunai setiap kali menggunakan layanan.

Saparudin menilai skema tersebut dapat menjadi solusi atas keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir yang selama ini dilakukan secara manual.

"Parkir berlangganan ini memberikan keleluasaan. Dengan Rp30 ribu per bulan, masyarakat bisa parkir berkali-kali tanpa perlu membayar lagi," katanya usai rapat persiapan peluncuran Smart Parking di Smart Room Centre (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026).

Benahi tata kelola parkir

Menjelang penerapan Smart Parking yang diperkirakan mulai Juli 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus membenahi tata kelola parkir, khususnya pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam penataan perparkiran di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saparudin menyebutkan, pembenahan tata kelola parkir menjadi langkah penting agar implementasi Smart Parking nanti berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat maupun para juru parkir.

"Kita memang terus melakukan persiapan launching aplikasi SuperApps PKP Smart dan Smart Parking dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian dalam sistem perparkiran," ujarnya.        

Menurut Saparudin, salah satu persoalan yang kini menjadi fokus perhatian adalah pengelolaan parkir pada ruas jalan provinsi dan jalan nasional. 

Secara regulasi, kata dia, parkir di tepi jalan pada ruas jalan provinsi maupun nasional tidak diperkenankan.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah menyiapkan skema penataan baru melalui penyediaan kantong-kantong parkir khusus.

Saparudin menilai, kondisi di jalan yang berstatus jalan kota relatif sudah lebih tertata.

Namun, untuk ruas jalan di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, diperlukan penyesuaian mekanisme agar tidak bertentangan dengan aturan.

"Kalau di jalan kota sudah klir. Kita tahu bahwa di jalan provinsi dan nasional tidak boleh ada parkir di pinggir jalan. Yang ada adalah parkir khusus dengan mekanisme pajak parkir. Itu yang sedang kita upayakan sambil menata regulasi di lapangan," tutur Saparudin.

Tidak hanya soal regulasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menaruh perhatian pada keberlangsungan kerja para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari titik parkir di ruas jalan nasional dan provinsi di Pangkalpinang.

Saparudin menegaskan, penerapan sistem digital tidak boleh mengorbankan mata pencaharian para juru parkir yang telah lama beroperasi.

Karena itu, pihaknya tengah menyusun sejumlah opsi agar para juru parkir, termasuk yang beroperasi di jalan provinsi dan nasional, tetap dapat diberdayakan dalam ekosistem parkir yang baru nanti.

"Kita tidak ingin teman-teman juru parkir di jalan provinsi dan nasional berhenti bekerja. Saat ini sedang kita cari opsi, apakah nanti bisa diakomodasi di jalan kota atau tetap di lokasi tersebut dengan mekanisme parkir khusus," ujar Saparudin.

Jadwal peluncuran

Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkirakan peluncuran aplikasi SuperApps PKP Smart akan dilakukan pada Juli 2026.

Namun, jadwal resmi masih menunggu proses persetujuan dari platform distribusi digital, yakni Play Store dan App Store.

"Kita perkirakan launching pada Juli, tetapi belum bisa dipastikan tanggalnya karena masih menunggu approval dari Play Store dan App Store," ujar Saparudin.

Meski demikian, sebelum layanan dalam aplikasi tersebut diberlakukan secara penuh, Pemerintah Kota Pangkalpinang  akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sembari menuntaskan sejumlah persoalan teknis di lapangan. (t2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.