TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menangkap LM (32) pencuri emas batangan 70 gram di Pasar Horas Kota Siantar.
Kasus pencurian di toko emas Siantar ini sempat bikin heboh publik.
Polres Siantar membekuk LM di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, pada Kamis (25/6/2026) malam.
LM sudah menjadi buron selama tiga pekan.
LM ditangkap di rumah seorang pendeta.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan sejak laporan pencurian diterima awal Juni lalu.
Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.45 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Saat itu, LM datang berpura-pura sebagai calon pembeli.
Ia sempat melihat-lihat kalung dan gelang emas, tetapi mengaku belum tertarik.
Pemilik toko kemudian menyarankan agar pelaku melihat emas batangan.
Baca juga: NASIB Bocah 13 Tahun yang Bikin Rumah Adat Kebakaran, Semprot Obat Nyamuk ke Mancis yang Menyala
Baca juga: GEGARA Anti Nyamuk, Rumah Adat Batak Sisingamangaraja Ludes Terbakar Ulah Anak 13 Tahun
Anak pemilik toko yang melayani transaksi mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pelaku.
Dengan alasan ingin memotret emas tersebut agar dapat ditunjukkan kepada istrinya, pelaku meminta agar barang itu didekatkan.
Saat kesempatan terbuka, ia langsung merebut emas batangan dari tangan pelayan toko lalu berlari menuruni tangga di sisi Gedung II Pasar Horas.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi.
Namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siantar Barat.
Berbekal rekaman penyelidikan dan informasi lapangan, Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Revanto Barasa akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mengambil emas batangan tersebut.
Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya di wilayah Penyabungan.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri alur penjualan emas batangan itu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.
Kasus ini menutup pelarian LM yang berlangsung hampir tiga pekan sejak aksi nekatnya di salah satu pusat perdagangan emas terbesar di Kota Pematangsiantar.
(*/tribun-medan.com).