Kenapa Pencairan JHT Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat
Siti Fatimah June 27, 2026 12:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus memberikan edukasi kepada peserta terkait ketentuan perpajakan dalam pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang kurang tepat mengenai pajak atas pencairan JHT.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Deny menyampaikan, peserta yang belum pernah melakukan klaim JHT sebagian lalu mengajukan klaim penuh akan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

Saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan PPh Final 0 persen (tidak dikenakan pajak).

Bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 % sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya pernah mencairkan sebagian JHT, baik sebesar 10 % maupun 30 % .

Jika peserta tersebut kemudian mengajukan klaim penuh setelah jangka waktu dua tahun, maka pengenaan pajak dilakukan menggunakan tarif PPh Final progresif, yaitu:

* Saldo Rp0 sampai Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen;

* Saldo di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen;

* Saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen;

* Saldo di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen; dan

* Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

“Ketentuan ini menyebabkan peserta yang pernah melakukan klaim sebagian JHT dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi saat melakukan pencairan penuh dibandingkan peserta yang belum pernah mencairkan sebagian saldo JHT.,” tambah Deny.

Maka dari itu kami menghimbau masyarakat sebelum mengajukan Klaim JHT, pastikan memahami manfaat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan menjadi lebih optimal.

Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai program maupun prosedur pencairan JHT, masyarakat disarankan mengakses kanal website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.