Kasus Perundungan Siswa SMP di Semarang Naik ke Penyidikan, Pelaku Mengerucut pada 1 Anak
raka f pujangga June 27, 2026 01:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMP swasta di Semarang Selatan masih terus berlangsung. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polrestabes Semarang menyatakan dugaan pelaku yang semula dilaporkan lebih dari satu orang kini mengerucut kepada satu anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga: Tangis Ristia Ibu Korban Dugaan Perundungan di SMP Semarang, Anak Trauma Toilet dan Takut Sekolah

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan bahwa perkara itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Penyidik kini menyiapkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

"Awalnya memang dilaporkan dua orang, tetapi dari hasil penyelidikan sudah tergambar untuk terduga pelakunya satu orang. 

Saat ini perkara sudah naik ke penyidikan," kata Ni Made kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/6/2026) malam.

BERI KETERANGAN - Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, didampingi Kasi Humas, Kompol Riki Fahmi Mubarok, saat memberikan keterangannya di Mapolrestabes Semarang soal kasus-kasus kriminal terhadap perempuan dan anak, Kamis (18/6/2026).
BERI KETERANGAN - Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, didampingi Kasi Humas, Kompol Riki Fahmi Mubarok, saat memberikan keterangannya di Mapolrestabes Semarang soal kasus-kasus kriminal terhadap perempuan dan anak, Kamis (18/6/2026). (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Menurut dia, pada pekan depan penyidik akan memanggil teman-teman korban, teman terduga pelaku, serta pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, Kompol Ni Made Srinitri menegaskan bahwa anak yang mengarah sebagai terduga pelaku hingga kini masih berstatus saksi. 

Penetapan sebagai pelaku baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan perkara digelar oleh penyidik.

"Statusnya masih saksi. 

Setelah pemeriksaan selesai, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi, baru nanti kami gelarkan untuk penetapan pelaku anak apabila memenuhi unsur," jelas dia.

Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) apabila nantinya telah dilakukan penetapan pelaku anak.

Ni Made menyebut penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, mekanisme penanganan perkara akan mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Di sisi lain, kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum. 

Pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Menurut Kompol Ni Made, korban telah memperoleh pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, Polrestabes Semarang juga telah melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Pendampingan sudah ada dari UPTD PPA. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah untuk pencegahan kejadian berikutnya," ungkap dia.

Ke depan, Polrestabes Semarang berencana memperluas edukasi mengenai pencegahan perundungan ke sekolah-sekolah lain dengan menggandeng fungsi pembinaan masyarakat (Binmas).

"Nanti menjadi agenda bersama Binmas karena fungsi preemptif ada di sana. 

Kami akan bersama-sama menyasar sekolah-sekolah lain," ujarnya.

Korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani pemulihan akibat trauma psikologis.

Ibu korban, Ristia (38), mengaku putranya yang kini berusia 13 tahun mengalami perubahan perilaku sejak kejadian. 

Baca juga: Kronologi Dugaan Perundungan Oknum Guru SMA Negeri 2 Bantul, Korban Alami Gangguan Mental

Selain sempat mengalami luka memar, korban disebut takut berada di lingkungan sekolah maupun toilet, lebih sering mengurung diri di rumah, dan kehilangan rasa percaya diri.

Merasa penanganan di tingkat sekolah tidak memberikan penyelesaian yang diharapkan, keluarga akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum. 

Setelah melalui penyelidikan, Polrestabes Semarang resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan kini terus melengkapi pemeriksaan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (rez)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.