TRIBUNJATIM.COM - Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pekerja di fasilitas olahraga Pedal Padel menjadi perhatian publik setelah kisahnya ramai dibagikan di media sosial.
Korban berinisial AL yang merupakan karyawan baru disebut mengalami penyekapan dan penganiayaan usai dituduh melakukan pencurian di lingkungan kerjanya.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengaku mendapat tekanan berupa permintaan uang puluhan juta rupiah serta kehilangan sejumlah barang yang diduga dijadikan jaminan.
Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Terganggu Kebisingan, Warga Surabaya Protes Aktivitas Lapangan Padel, Manajemen Bereaksi
Insiden mengerikan ini mencuat ke publik dan viral di media sosial setelah akun Instagram @lbj_jakarta mengunggah rincian peristiwa tersebut.
Tragedi ini bermula ketika AL dituduh mencuri raket padel di tempat kerjanya.
Bukannya menempuh jalur hukum yang sah, oknum di tempat kerja korban diduga memilih jalan kekerasan.
AL disekap selama dua hari dalam kondisi yang mengenaskan.
Pihak keluarga sempat mengalami kepanikan luar biasa ketika korban melakukan panggilan video (video call).
Dalam layar ponsel, keluarga menyaksikan pemandangan yang menyayat hati.
Di mana wajah AL babak belur, matanya lebam membiru, giginya patah, serta terdapat luka-luka menganga di bagian kaki akibat siksaan fisik.
Kekejaman tidak berhenti di situ.
Pihak terduga pelaku memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.
"Karena tidak mampu, ibu korban sempat menawarkan pembayaran secara mencicil, namun diduga ditolak," tulis keterangan dalam unggahan yang viral tersebut, Jumat (26/6/2026).
Gerombolan pelaku bahkan nekat melakukan tindakan premanisme dengan merampas dua unit sepeda motor listrik serta sebuah ponsel milik keluarga korban sebagai jaminan penahan yang dipaksakan.
Tak tahan melihat penderitaan AL dan intimidasi yang diterima, pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum Nugraha Budi akhirnya mengambil langkah tegas.
Mereka resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan berat, dan perampasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2471/VI/2026/SPKT.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Pihak penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di TKP guna menyeret para pelaku ke balik jeruji besi.