Kejati Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mesin Produksi Susu Dinkop UMKM DIY
Hari Susmayanti June 27, 2026 06:14 AM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa 10 orang saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mesin produksi susu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) DIY. 

10 orang saksi terdiri dari berbagai lembaga pemerintah maupun pihak swasta.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sekitar 10 orang, dari Dinas
Koperasi dan UMKM DIY, dari rekanan, dari biro pengadaan, dan dari inspektorat Kementerian Koperasi dan UMKM,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Sebagaimana diketahui tim penyidik Kejati DIY meggeledah Kantor Dinkop UMKM DIY pada Rabu (24/6/2026) untuk mengusut kasus korupsi tersebut. 

Dalam pengeledahan itu penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah lebih kurang 35  dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM (DIY) Tahun Anggaran 2023.

Disinggung mengenai pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Langgeng menyampaikan tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lenjut.

“Belum, masih proses pendalaman,” terang dia.

Sementara untuk potensi kerugian keuangan negara, pihak penyidik saat ini sedang melakukan permohonan kepada lembaga berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Kronologi perkara

Kasipenkum Kejati DIY menjelaskan, kronologi perkara ini diawali dari pengadaan mesin rumah
produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.

Dinkop UMKM DIY mendapat tugas Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp8.169.247.000,00 yang diantaranya untuk Pengadaan Peralatan/ Mesin Factory Sharing sebesar Rp4.740.781.000,00.

Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DI Yogyakarta pada tanggal 26 September 2023 dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan, dengan nilai kontrak sebesarRp4.622.844.750,00 dengan jangka waktu pengerjaan sembilan puluh hari terhitung 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV Anggrek Asri Jaya.

Pada 2 Maret 2024 bertempat di Rumah Produksi Bersama Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DI Yogyakarta dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT dengan hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena Boilter belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya.

Hasil Peninjauan dan Verifikasi Mesin oleh Tenaga Ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. 

Berdasarkan Laporan Teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DI Yogyakarta belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak. 

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinkop UMKM DIY Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu 

Kooperatif

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan terbuka atas langkah hukum Kejati DIY yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023. 

Pemerintah Daerah DIY mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan birokrasi sesuai aturan dan menyoroti bahwa akar persoalan ketidaksesuaian spesifikasi mesin tersebut sepenuhnya berada pada ranah pihak ketiga atau rekanan.

Terkait kehadiran penyidik di instansi tersebut, Ni Made menyatakan bahwa proses pengumpulan data oleh Kejati adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari prosedur hukum. Ia mengingatkan bahwa Dinas Koperasi dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana mandat dari kementerian terkait proyek yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

"Ya mendalami. Ya kan sudah ter-rilis toh kasus yang terjadi gitu. Ya maksudnya itu kan karena Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh kementerian koperasi untuk menjalankan itu, ya Kejati untuk mencari mungkin informasi atau data lebih lanjut ya ke sana. Secara prosedural sudah benar kok kita," tegas Ni Made, Jumat (26/6/2026).

Pokok persoalan dalam kasus ini bermuara pada gagal beroperasinya mesin pengolah susu saat dilakukan uji coba lapangan. Ni Made menggarisbawahi bahwa masalah utama terletak pada spesifikasi alat yang dikirimkan oleh penyedia jasa yang tidak sesuai dengan rancangan kontrak awal. 

Karena ketidaksesuaian yang fundamental tersebut, pihak Pemda DIY menolak untuk menerima barang dari rekanan. 

Menyikapi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, Ni Made memastikan bahwa jajaran Pemda DIY mendukung penuh penegakan hukum, di mana sejumlah perwakilan dinas juga telah memberikan keterangan kepada pihak Kejati. Ia turut menegaskan bahwa jajarannya selalu diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam praktik kotor. 

"Oh terbuka. Ya silakan, monggo gitu. Kita juga sudah sampaikan ke teman-teman, pokoknya kita tuh bekerja sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang istilahnya fraud atau ada apa ya namanya itu sesuatu yang kongkalikong lah ya dengan rekanan atau dengan apa. Kalau sepanjang itu terjadi ya tanggung jawab sendiri, kalau saya ngomong gitu. Tapi sejauh ini kan memang enggak," tambahnya. (han)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.