TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa memanfaatkan layanan konsultasi psikolog dan psikiater secara gratis dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Layanan ini mencakup pemeriksaan awal di faskes tingkat pertama, rujukan ke poli jiwa di rumah sakit, hingga pemberian obat dan terapi yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas).
Dengan syarat kepesertaan aktif, membawa dokumen identitas, serta mengikuti alur pemeriksaan medis, masyarakat dapat memperoleh akses penuh terhadap layanan kesehatan mental tanpa biaya tambahan.
Konsultasi ini tidak hanya mencakup sesi bersama psikolog klinis untuk konseling dan terapi perilaku, tetapi juga pemeriksaan psikiater untuk diagnosis medis lanjutan.
Obat kejiwaan yang diresepkan dokter pun ditanggung penuh oleh BPJS.
Bahkan, bagi pasien yang membutuhkan pemulihan berkelanjutan, tersedia layanan rehabilitasi medis.
Proses pengajuan bisa dilakukan langsung di rumah sakit maupun melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga lebih praktis dan efisien.
• Duta Muda BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Pelajar SMA Bisa Dapat Uang Pembinaan dan Sertifikat
Berikut cara, alur dan syarat Konsultasi Psikater dan Psikolog Gratis dengan BPJS:
1. Kartu BPJS Kesehatan/KIS aktif tanpa tunggakan iuran.
2. Fotokopi KTP dan KK sebagai dokumen pendukung.
3. Hasil diagnosis dokter umum di faskes tingkat pertama.
4. Surat rujukan FKTP ke poli jiwa/psikiater di rumah sakit bila diperlukan.
1. Datang ke FKTP = Puskesmas, klinik, atau dokter umum terdaftar.
2. Pemeriksaan awal = Dokter menilai kondisi mental dan menentukan apakah perlu rujukan.
3. Rujukan ke poli jiwa = Jika FKTP tidak memiliki layanan psikologi, pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit dengan poli jiwa.
4. Administrasi = Bisa dilakukan langsung di rumah sakit atau melalui aplikasi Mobile JKN.
5. Konsultasi dengan psikolog/psikiater = Pasien menjalani tes, konseling, atau terapi sesuai kebutuhan medis.
6. Obat & terapi gratis = Obat kejiwaan yang masuk Formularium Nasional (Fornas) ditanggung penuh BPJS.
• Aplikasi VIOLA! Tak Perlu Antre ke Kantor, BPJS Kesehatan Hadirkan VIOLA untuk Peserta JKN
1. Konsultasi psikolog klinis = Konseling, terapi perilaku, atau evaluasi kondisi mental.
2. Pemeriksaan psikiater = Diagnosis medis dan penanganan lanjutan.
3. Obat kejiwaan gratis = Sesuai daftar resmi Fornas.
4. Rehabilitasi medis = Untuk pasien yang membutuhkan pemulihan berkelanjutan.