Pertama, Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan menegaskan penolakan terhadap aktivitas tambang batuan andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT DBA, bukan sekadar melakukan peninjauan ulang.
Kedua, gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,6 mengguncang wilayah barat daya Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (26/6/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 09.56 WIB dengan episenter berada di koordinat 1,23 Lintang Selatan dan 99,76 Bujur Timur.
Ketiga, OMBUDSMAN Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko pengaduan untuk turut mengawasi seleksi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 di provinsi setempat.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu, mengatakan seleksi yang diawasi tersebut mulai dari skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
Baca informasi lengkap berikut ini:
Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan menegaskan penolakan terhadap aktivitas tambang batuan andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT DBA, bukan sekadar melakukan peninjauan ulang.
Hal itu disampaikan salah seorang Koordinator Aksi, Syafril Andeska, saat ditemui usai aksi damai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Warga Kasang Geruduk Ombudsman Sumbar, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit
Menurut Syafril, masyarakat Kasang sejak awal tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
"Kami dari awal sudah menyatakan menolak. Yang kami inginkan bukan peninjauan ulang, tetapi pencabutan izin. Kami dari Bamus dan tokoh masyarakat tidak pernah mengizinkan tambang itu," kata Syafril.
Ia menilai keberadaan tambang berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran udara, pencemaran air, kerusakan hutan hingga risiko terjadinya bencana alam.
"Kalau nanti terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab? Yang merasakan dampaknya tentu masyarakat kami sendiri," ujarnya.
Syafril mengatakan kekhawatiran tersebut muncul karena menurutnya sejumlah daerah lain telah mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Tambang Andesit Kasang, Gubernur Sumbar Masuk Daftar Terlapor
Ia mengklaim sumber air di Nagari Kasang selama ini masih terjaga dengan baik dan menjadi penopang kehidupan masyarakat.
"Air di kampung kami masih sangat bagus. Kami bahkan punya ikan larangan yang dijaga untuk menjaga kebersihan air. Itu yang kami khawatirkan akan rusak," katanya.
Selain persoalan lingkungan, Syafril menyebut keberadaan tambang juga memicu gesekan di tengah masyarakat.
Menurutnya, perbedaan sikap terhadap aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena warga yang terlibat masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Kami semua sebenarnya bersaudara. Makanya kami ingin persoalan ini diselesaikan oleh pemerintah supaya tidak terjadi konflik horizontal di kampung," ucapnya.
Ia mengungkapkan aktivitas tambang tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Selama itu, kata dia, warga beberapa kali berupaya menghentikan aktivitas tambang, namun operasi kembali berjalan.
"Kurang lebih sudah tiga bulan. Kami datang, mereka berhenti. Setelah kami pergi, mereka buka lagi. Begitu terus," katanya.
Syafril menjelaskan, sebelum mendatangi Ombudsman, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Namun, menurutnya, respons yang diterima hanya berupa janji untuk melakukan peninjauan.
"Yang dibutuhkan masyarakat Kasang bukan peninjauan, tetapi pencabutan izin," tegasnya.
Ia mengatakan aksi di Ombudsman merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan sekitar satu bulan sebelumnya.
Menurut Syafril, Ombudsman memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
Syafril menegaskan masyarakat akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
"Kalau tidak ada tanggapan, kami akan aksi lagi. Kami akan terus berjuang karena ini menyangkut masa depan kampung kami," katanya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Jalan Raya Nanggalo No. 29C, Kota Padang.
Massa mendesak Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi terkait penerbitan IUP Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang.
Dalam aksi tersebut, peserta juga meminta Ombudsman mempercepat pemeriksaan, menjamin transparansi penanganan laporan, mengeluarkan rekomendasi apabila ditemukan maladministrasi, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,6 mengguncang wilayah barat daya Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (26/6/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 09.56 WIB dengan episenter berada di koordinat 1,23 Lintang Selatan dan 99,76 Bujur Timur.
Pusat gempa berada sekitar 79 kilometer barat daya Pariaman, Sumatera Barat, dengan kedalaman 21 kilometer.
BMKG juga menyampaikan bahwa informasi tersebut masih bersifat sementara dan mengutamakan kecepatan penyampaian, sehingga data dapat berubah seiring dengan kelengkapan hasil analisis.
Sejumlah warga di Kota Padang mengaku sempat merasakan getaran gempa tersebut.
Salah seorang warga Lubuk Buaya, Netti, mengatakan dirinya terkejut ketika merasakan guncangan saat sedang berada di dalam rumah.
Menurutnya, getaran yang dirasakan cukup kuat, namun hanya berlangsung dalam waktu singkat.
"Saat gempa itu saya sedang duduk di atas kasur. Tiba-tiba saya merasakan getaran, cukup kuat, tetapi tidak lama, seperti sekali ayun saja," ujar Netti kepada TribunPadang.com.
Setelah merasakan guncangan, Netti mengaku sempat melihat kondisi di sekitar rumahnya.
Namun, ia tidak melihat warga berhamburan keluar rumah.
"Tapi ketika saya lihat ke luar rumah tidak ada warga yang keluar. Mungkin karena getarannya hanya sebentar, jadi tidak terlalu banyak yang merasakan," katanya.
Pengalaman berbeda disampaikan warga lainnya, Robby.
Ia mengaku sama sekali tidak merasakan adanya guncangan saat gempa terjadi.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Jumat 26 Juni 2026: Padang Berawan, Bukittinggi Hujan Ringan
Robby baru mengetahui adanya gempa setelah melihat informasi yang beredar di media sosial.
"Saya tidak merasakan gempa. Baru tahu setelah melihat informasi di media sosial ternyata memang terjadi gempa," ujarnya.
Menurut Robby, singkatnya durasi getaran diduga menjadi alasan dirinya tidak menyadari adanya gempa tersebut.
"Mungkin karena getarannya hanya sebentar, jadi saya tidak merasakannya," ucapnya.
OMBUDSMAN Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko pengaduan untuk turut mengawasi seleksi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 di provinsi setempat.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu, mengatakan seleksi yang diawasi tersebut mulai dari skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).
"Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan," katanya.
Ia menginginkan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di Sumbar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya dapat melapor kepada Ombudsman Sumbar.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan," katanya.
Baca juga: Kantor DLH Padang Terbakar, Satu Orang Dilaporkan Luka Bakar
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Padang saat jam kerja, nomor layanan pengaduan 0811 955 3737, atau berbagai kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar.
Adel memandang laporan dari masyarakat dapat berkontribusi mendorong terselenggaranya proses penerimaan murid baru yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
Selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pemantauan langsung ke satuan pendidikan.
Ia mengatakan, selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan secara aktif melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah Sumbar.
Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Seperti dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan di 19 kabupaten atau kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, dan Kemenag kabupaten atau kota.
Koordinasi itu dilakukan demi memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, serta standar pelayanan publik yang baik.
Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Tambang Andesit Kasang, Gubernur Sumbar Masuk Daftar Terlapor
Ombudsman juga akan melakukan pengawasan langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang mulai dari sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI).
Kemudian sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), lalu tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah (SMA/SMK/MA).
Ombudsman Sumbar berharap seluruh penyelenggara pendidikan baik itu sekolah maupun madrasah, dapat melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai dengan regulasi dan peraturan. (ANTARA)