TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belakangan ini publik ramai membicarakan sistem desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Namun Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan masih banyak informasi yang keliru, terutama yang mengaitkan desil dengan besaran pengeluaran per kapita per bulan.
Melalui Kepmensos Nomor 22/HUK/2026, Kemensos menjelaskan bahwa penyaluran bansos dan program kesejahteraan sosial menggunakan peringkat kesejahteraan keluarga yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 1 = 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Desil 2 = 10 persen keluarga di atas Desil 1.
Pengelompokan berlanjut hingga Desil 10 yang mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
• Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Dana Hingga Rp2,7 Juta
Kemensos melalui akun Instagram @pusdatinkesos menegaskan bahwa DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengategorikan masyarakat berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan.
Informasi yang menyebutkan nominal pengeluaran untuk setiap desil dipastikan bukan bersumber dari Kemensos maupun DTSEN.
Kemensos juga menegaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) tidak pernah merilis besaran pengeluaran masyarakat berdasarkan sistem desil.
Jika masyarakat menemukan informasi yang mencantumkan nominal pengeluaran untuk Desil 1 hingga Desil 10, maka hal tersebut bukan berasal dari BPS maupun Kemensos.
• Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026 Kini Mudah Masukkan KTP Lewat HP
1. Buka browser HP = Chrome, Safari, atau lainnya.
2. Ketik alamat resmi = cekbansos.kemensos.go.id.
3. Isi data wilayah = Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
4. Masukkan nama sesuai KTP = Pastikan sesuai ejaan di dokumen.
5. Ketik kode captcha = Sesuai gambar yang muncul.
6. Klik tombol “Cari Data” = Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan (PKH, BPNT/Sembako), serta status pencairan.
(*)