TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Tak terima pertunangan anaknya dibatalkan, seorang pria di Brebes Jawa Tengah mengeroyok bakal calon menantunya.
Aksi itu lantas viral di media sosial Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi di Desa Cikeusal Kidul, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Kamis (25/06/2026).
Tendi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Cartam, yang merupakan ayah dari mantan kekasihnya bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban bersama seorang rekannya pulang dari wilayah Ketanggungan.
Keduanya melintas di jalan masuk Desa Cikeusal Kidul sebelum akhirnya dihentikan oleh para pelaku.
Setelah dihentikan, korban diduga langsung menjadi sasaran pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban lantas mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Menurut Kapolsek pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat.
"Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku utama yang telah diketahui identitasnya adalah Cartam. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pencarian identitas oleh petugas," ujarnya, Jumat (26/06/2026).
Korban dan pelaku sama-sama diketahui merupakan warga Desa Cisereh, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Meski demikian, lokasi terjadinya dugaan penganiayaan berada di wilayah Desa Cikeusal Kidul, Kecamatan Ketanggungan, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan keluarga pelaku.
"Korban diketahui telah memutus hubungan pertunangan dengan anak kandung Cartam. Keputusan tersebut diduga memicu rasa marah dan tersinggung dari pihak pelaku," ungkapnya.
Dugaan persoalan pribadi itu kemudian berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Iptu Rofik Hidayat menjelaskan motif dugaan tindak pidana masih terus didalami melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, maupun pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain memeriksa para saksi, Polisi juga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk memperkuat proses pembuktian.
"Kami pastikan akan melakukan upaya pencarian terhadap dua orang pelaku lain yang identitasnya belum diketahui agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," terangnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan karena setiap permasalahan memiliki mekanisme penyelesaian sesuai hukum yang berlaku. (Wahyu Nur Kholik)