YOGYA, TRIBUN - Meski secara angka mengalami penurunan tahun ini, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah DIY layak menjadi perhatian pemerintah daerah (Pemda) setempat. Apalagi dengan adanya pengaruh kondisi geopolitik global hingga pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Timotius Apriyanto memperkirakan angka PHK di DIY tahun ini tidak lebih tinggi dibanding sebelumnya. Kendati demikian, kesempatan kerja tahun ini lebih sempit.
Timotius mengatakan, industri manufaktur di DIY saat ini sedang dalam mode bertahan yang sangat ketat. Hal itu karena pengaruh kondisi geopolitik global hingga pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
"Memang industri manufaktur yang labor intensive (padat karya) sudah melakukan PHK tahun lalu. Angka PHK tahun ini 500an, lebih rendah dari tahun lalu. Tahun ini nggak sampai 2.000an," katanya, Jumat (26/6).
"Saat ini industri manufaktur tidak bisa seekspansif dulu, sekarang mode survival, mode bertahan yang lebih keras. Daya serap tenaga kerja sektor formal semakin ketat. Jadi meskipun angka PHK kecil, tetapi tenaga kerja sulit dapat mendapatkan pekerjaan," sambungnya.
Di sisi lain, jumlah industri manufaktur di wilayah DIY dewasa ini semakin berkurang. Hal ini tentu tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja, khususnya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Pabrik sudah tidak ada, kemarin MTG (melakukan PHK), yang besar-besar, dan kami juga mempertahankan. Mungkin sekitar nggak sampai 100.000 (pekerja). Daya serap dari sisi ketenagakerjaan tidak memadai untuk mengakomodasi angkatan kerja," lanjutnya.
Persaingan pasar industri manufaktur yang berorientasi domestik juga semakin ketat. Dalam kondisi ini, industri manufaktur yang berorientasi ekspor masih lebih bisa bertahan. Hanya saja masih ada kebijakan devisa hasil ekspor. Belum lagi di perizinan yang masih menjadi ganjalan.
Menurut dia, kebijakan pemerintah masih belum mendukung atmosfer kemudahan berusaha. Dampaknya perusahaan di Indonesia, termasuk di DIY sulit berkembang. Ia pun mendesak pemerintah untuk memberikan insentif kebijakan yang mampu meringankan beban pengusaha.
"Harus ada insentif dari pemerintah, baik dalam bentuk kebijakan insentif pajak, maupun insentif kebijakan untuk subsidi listrik, kemudian subsidi upah. Tekanan ekonomi global akan semakin berat di semester II 2026, sehingga reformasi struktural untuk kebijakan ekonomi harus bisa dirasakan sampai ke bawah," imbuhnya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyebut ancaman PHK di DIY masih nyata. Pasalnya masih ada ratusan pekerja yang didampingi oleh MPBI DIY dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantaran gaji yang belum terbayarkan.
“Kalau ancaman PHK di DIY itu memang real. Sebelum ini kan MPBI dan KSPSI menangani kasus dua perusahaan di Sleman dengan jumlah buruh ratusan, itu mereka terancam PHK. Kenapa? Karena berbulan-bulan gajinya tidak dibayar,” katanya, Kamis (25/6).
Menurut dia, banyak sektor yang rentan melakukan PHK, salah satunya perhotelan. Di sektor perhotelan, ada pekerja yang tidak memiliki keterikatan kerja yang jelas, yaitu pekerja kasual. Pekerja tersebut dapat bekerja ketika okupansi hotel meningkat. Ketika sepi, pekerja diliburkan.
Baca juga: Kejati Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mesin Produksi Susu Dinkop UMKM DIY
Ia menilai ancaman serius PHK harus dibarengi dengan deteksi dini yang baik. Berdasarkan pengamatannya, deteksi dini yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum optimal.
Selama ini, deteksi dini dilakukan dengan mengunjungi sekitar tiga hingga empat perusahaan per tahun. Dalam kunjungan tersebut, pihak yang menemui pun hanya manajemen perusahaan tanpa melibatkan pekerja.
Dengan model deteksi dini seperti itu, ia memandang tidak dapat memotret kondisi perusahaan secara utuh. Sehingga intervensi pemerintah serta pencegahan PHK pun tidak bisa optimal.
“Tentu dalam pertemuan itu harus melibatkan pekerja. Kemudian harus secara rutin dan berkala harus sering melakukan survei kondisi kerja di setiap kabupaten. Disnaker sudah punya metodenya, cara mengukurnya, cuma tinggal mau atau tidak,” terangnya.
“Selama ini kan cuma ditanya karyawan ada berapa, gajinya berapa, tetapi tidak melibatkan pekerjanya. Paling yang menemui HRD-nya. Nah itu kan tidak bisa memotret kondisi perusahaan secara utuh,” sambungnya.
Ia pun mengusulkan agar dalam melakukan deteksi dini melibatkan akademisi. Sebagai Kota Pendidikan, DIY memiliki sumber daya yang cukup untuk membuat metode deteksi dini lebih efektif.
“Deteksi dini yang dilakukan saat ini belum cukup caranya, belum cukup jangkauannya, belum cukup intensitasnya. Bagaimana cara mengembangkan itu, kan masalah niat sebenarnya, karena di sini (DIY) ada banyak kampus, banyak lembaga riset yang bisa melakukan kolaborasi. Entah untuk memotret kondisi ketenagakerjaan dengan riset, atau dengan investigasi sejauh mana buruh itu benar-benar aman,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan sebanyak 584 pekerja di DIY mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut diklaim lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.
Berdasarkan data yang diterima dari kabupaten/kota maupun DIY, PHK paling banyak terjadi di industri garmen. "Lebih banyak tahun sebelumnya (angka PHK). Sebagai info, di tahun 2025 ada PHK sebanyak 1.800an pekerja di satu perusahaan," katanya, Jumat (26/6).
Sebagai upaya menekan angka PHK di DIY, pihaknya rutin melakukan deteksi dini ke perusahaan-perusahaan. Deteksi dini ini dilakukan untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
Di samping itu, pihaknya melakukan sinergi tripartit agar PHK menjadi opsi terakhir perusahaan. Pembinaan kepada perusahaan-perusahaan juga dilakukan. Terlebih jika ada perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi.
"Pembinaan dan deteksi dini selalu dilakukan (untuk mencegah terjadinya PHK)," lanjutnya.
Di samping itu, pihaknya juga membuka kanal pangaduan bagi pekerja yang mengalami masalah ketenagakerjaan. Pihaknya pun akan menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang masuk. "Kami juga melakukan penanganan pengaduan yang masuk," imbuhnya. (maw)