Diduga Alihkan Pembayaran Air ke Rekening Pribadi, 4 Pejabat PDAM Batola Ini Resmi Ditahan
Hari Widodo June 27, 2026 09:52 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Baritokuala (Batola) akhirnya dijemput paksa oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penjemputan dilakukan sejak Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.

Seluruhnya kini resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Batola tahun buku 2014 hingga 2025.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N, selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd mantan Direktur PDAM periode 2016-2020, serta Sdn selaku Kepala Subbagian Umum PDAM.

Baca juga: 35 Saksi Diperiksa Terkait  Kasus Dugaan Tipikor PDAM Batola, Kejari Terima Uang Titipan Rp 100 Juta

Kasi Intelijen Kejari Batola, Dikan Fadhli Nugraha, mengatakan upaya paksa dilakukan lantaran seluruh tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik secara patut.

“Keempat tersangka berturut-turut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dengan berbagai alasan. Oleh karena itu dilakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat siang.

Untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan terakhirnya.

Mengenai perbuatan pidana yang dilakukan para pelaku diungkapkan bahwa dugaan korupsi tak hanya menyangkut penyimpangan administrasi. 

Penyidik Kejari Batola mengungkap dugaan modus pengalihan pembayaran rekening air pelanggan ke rekening pribadi, sehingga sebagian dana tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp 196,6 miliar.

Namun, menurut penyidik, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.

Dikan Fadhli Nugraha, menjelaskan modus tersebut bermula ketika pembayaran pelanggan melalui sejumlah outlet diarahkan masuk ke rekening pribadi yang seolah-olah merupakan rekening milik Koperasi Tirta Barito.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, koperasi tersebut disebut tidak memiliki legalitas hukum.

“Tersangka diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan koperasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran aliran dana oleh penyidik, uang tersebut diduga kembali ditransfer ke rekening pribadi salah satu tersangka beserta anggota keluarganya.

Lalu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, penyidik menduga para tersangka juga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban tahunan perusahaan sehingga PDAM selama bertahun-tahun mencatat kerugian.

Kemudian, berdasarkan hasil penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 15,26 miliar.

Baca juga: Diduga Manipulasi Laporan Keuangan 11 Tahun, PDAM Batola Tak Pernah Setor Dividen ke Pemkab

Dikan Fadhli Nugraha, mengatakan nilai tersebut masih bersifat sementara karena saat ini proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik juga telah mengamankan sebagian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya berupa penitipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp 751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka, selaku vendor aplikasi pembayaran PDAM.

Dari penggeledahan salah satu tersangka, penyidik juga menemukan uang tunai Rp 17.270.000 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dengan demikian, total uang yang telah diamankan mencapai Rp 768.611.150. (sul)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.