Guru Non ASN Wajib Tahu! TPG 2026 Mulai Disalurkan, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek
Tita Rumondor June 27, 2026 10:00 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN Tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh para guru non aparatur sipil negara di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah mulai menyalurkan bantuan tersebut kepada guru non-ASN yang telah memenuhi seluruh ketentuan sebagai penerima.

Pemberian TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi dan pengabdian guru dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik serta memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Nominal yang diterima setiap guru bergantung pada status Surat Keputusan (SK) Inpassing yang dimiliki.

Guru non-ASN yang belum memperoleh SK Inpassing berhak menerima tunjangan sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Sementara itu, guru yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan dengan nilai setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan.

TPG Non ASN merupakan insentif profesi yang diberikan kepada guru non-ASN yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik resmi dari kementerian.

Pada tahun 2026, sistem penyaluran tunjangan mengalami perubahan karena kini dilakukan setiap bulan sehingga proses pencairannya menjadi lebih terjadwal.

Baca juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Sertifikasi Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Mengacu pada jadwal resmi Puslapdik, tahapan diawali pada tanggal 10 setiap bulan dengan proses pembaruan atau penginputan data guru.

Selanjutnya, sinkronisasi data dilakukan paling lambat tanggal 13, disusul validasi calon penerima pada tanggal 15.

Tahap berikutnya adalah pengolahan data siap bayar yang berlangsung hingga tanggal 20.

Setelah proses tersebut selesai, dana tunjangan akan mulai disalurkan usai tanggal 20 setiap bulannya. Khusus periode Desember, jadwal pencairan mengikuti ketentuan tersendiri.

Agar tunjangan dapat diterima tanpa hambatan, guru wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa syarat tersebut di antaranya memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku, berstatus sebagai guru non-ASN, serta tidak tercatat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi guru penerima TPG yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, maupun guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Supaya proses penyaluran berjalan lancar, para guru disarankan rutin memantau perkembangan pencairan hingga dana benar-benar masuk ke rekening masing-masing.

Pengecekan status penyaluran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK.

Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan penerima dan langkah-langkah mengecek status pencairan TPG Non ASN 2026, sebagaimana mengacu pada informasi dari Puslapdik.

Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2026

1. Buka laman Info GTK

Periksa kode status SKTP

Munculnya "Kode 08" menandakan bahwa Surat Keputusan (SK) tunjangan sudah resmi terbit dan dana siap dicairkan. 

2. Pantau riwayat penyaluran

Selain memeriksa status SKTP, guru juga dapat memantau perkembangan riwayat penyaluran secara berkala langsung di bagian menu riwayat penyaluran pada laman Info GTK tersebut. 

3. Cek Rekening Bank

Setelah tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dinyatakan terbit, guru hanya perlu mengecek rekening bank aktif masing-masing karena dana idealnya akan masuk ke dalam rekening dalam kurun waktu 14 hari kerja setelahnya. 

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2026

1. Sertifikat Pendidik

Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kementerian

2. Bukan ASN

Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara

3. Terdaftar di Dapodik & Punya NRG

Data aktif di Dapodik dan Nomor Registrasi Guru diterbitkan Kementerian

4. Aktif Mengajar & Memenuhi Beban Kerja

Mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki dan memenuhi jam kerja

5. Memiliki NUPTK

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

6. Tidak Terikat Pada Lembaga lain

Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. 

Informasi lengkap tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2026 dapat diikuti di Instagram @puslapdik_dikbud. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.