Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Banda Aceh dari penyidik Polresta Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).
Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejari Banda Aceh.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).
Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Usai pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Lamgugob Banda Aceh, Tersangka Peragakan 62 Adegan
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Bongkar Lapak PKL di Jalan T Iskandar Ulee Kareng
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk segera disidangkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada 22, 24, dan 27 April 2026 di sebuah daycare di Banda Aceh.
Tersangka DS diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban, sementara RY dan NS diduga mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melakukan pencegahan maupun teguran, sehingga turut dipersangkakan melakukan pembiaran.
Dalam keterangannya, Bobbi Sandri mengimbau seluruh pengelola daycare dan penitipan anak di Banda Aceh agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan layanan.
Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak di wilayah Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di tempat penitipan.
Pemerintah berharap masyarakat dan pengelola daycare dapat lebih peduli terhadap standar layanan, sehingga lingkungan penitipan anak benar-benar aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tiga Pengasuh Jadi Tersangka
Baca juga: Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh, Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah