Satpol PP Banda Aceh Bongkar Lapak PKL di Jalan T Iskandar Ulee Kareng
Muliadi Gani June 27, 2026 11:49 AM

Kasatpol PP & WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan T Iskandar, Kamis (25/6/2026).

Penertiban ini dilakukan di dua titik, yakni di depan Gudang Sampoerna serta depan Kantor UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPHP) Dinas Pertanian.

Langkah pembongkaran diambil karena para pedagang kembali mendirikan lapak di lokasi yang sebelumnya sudah ditertibkan.

Lapak tersebut berdiri di ruang milik jalan (Rumija), trotoar, dan badan jalan.

Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum, memicu kemacetan, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar juga melanggar Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Kecamatan Ulee Kareng telah melayangkan surat teguran resmi kepada pedagang yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pedagang yang Gunakan Trotoar di Jalan Tentara Pelajar

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Sabang, Dua Rumah Rusak dan Lima Warga Terluka

Namun, karena lapak tetap kembali dibangun, penertiban akhirnya dilakukan.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit rak becak dan enam lembar seng yang kemudian dibawa sesuai prosedur.

Kasatpol PP & WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas sehingga tidak boleh dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan,” ujarnya.

Rizal juga mengimbau seluruh PKL agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya untuk berjualan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya demi ketertiban, tetapi juga untuk menjaga keselamatan dan estetika kota.

“Kami mengimbau seluruh PKL untuk tidak lagi memanfaatkan badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya demi kenyamanan bersama serta menjaga estetika Kota Banda Aceh,” tutupnya.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus dijaga bersama.

Pemerintah berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami pentingnya aturan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan indah.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Satpol PP dan WH Tangkap Pedagang Penjual Kuah Beulangong Siang Hari Bulan Ramadhan di Pasar Sibreh

Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Laporkan Dugaan Pembunuhan Adiknya ke Polda Sumut

Sumber: SerambiNews.com 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.