TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyekapan dan penyiksaan perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat jadi sorotan sejumlah pihak.
Salah satu yang menyoroti aksi keji Taufik Hidayat (30) kepada YTR ini adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kini, YTR masih dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya karena disiksa oleh tersangka sejak 2024 lalu.
Taufik Hidayat diketahui menyekap korban di kamar kos atau di kontrakan selama bertahun-tahun.
Dedi Mulyadi pun bakal mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
Mengutip TribunJabar.id, ia menuturkan bahwa SE tersebut ditujukan pada level terbawah, yakni RT dan RW.
Kasus ini kemungkinan terjadi karena ketua RT maupun RW tak memiliki data siapa yang berkunjung.
Ia ingin kembali mengaktifkan tradisi lapor 1x24 jam bagi warga yang hendak menginap maupun berkunjung.
"Bisa jadi identitasnya dihilangkan ketika yang diajak menginap adalah bukan istrinya. Nah, ini yang harus menjadi kebijakan sistemik agar tidak lagi menjadi persoalan di masa depan."
"Maka, saya pastikan bahwa besok saya akan mengeluarkan surat edaran," ujar Dedi Mulyadi saat menghadiri konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Taufik Hidayat Sekap YTR sejak Mei 2024, Siksa Pakai Helm hingga Sajam, Korban Tak Boleh Keluar Kos
Ia menuturkan, instruksi tersebut dikeluarkan kepada seluruh jajaran RT dan RW meski kewenangannya di bawah bupati atau wali kota.
"Intinya adalah instruksi kepada seluruh jajaran RT/RW walaupun itu kewenangannya di bawah bupati/wali kota untuk segera membuat sistem data di RT/RW-nya masing-masing," lanjut Dedi Mulyadi.
Ia menuturkan, setiap pemilik kos maupun rumah kontrakan harus mengambil foto apabila ada orang yang menyewa.
"Dan, setiap pemilik kos atau rumah kontrakan, setiap orang datang harus difoto, dilampirkan KTP-nya, disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini akan memudahkan, karena bukan hanya persoalan ini, persoalan kejahatan terorisme segala macam bisa terjadi karena sering ditangkapnya di tempat-tempat kontrakan. Ini penting," katanya.
Sementara itu, Penyidik Polda Jabar telah melakukan olah TKP di empat lokasi tempat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Salah satu barang bukti yang ditemukan polisi yakni adanya infus yang merupakan upaya tersangka untuk mengobati korban.
"Memang itu (infus) ada upaya si pelaku menyembuhkan atau mengobati korban. Tentu, kami akan tindaklanjuti ke depannya apakah ada orang yang membantu atau memang dia sendiri. Kami akan konfirmasikan ke korban," ujar Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
Mengutip TribunJabar.id, pelaku ini memiliki sikap temperamental hingga pernah menganiayaa ayahnya sendiri.
"Jadi, kita bisa simpulkan memang cukup tempramental, emosional dan ada kebiasaan pelaku ini konsumsi alkohol," ujar Rudi.
Terkait motif, lanjut Rudi, tersangka merasa cemburu serta kesal ketika Taufik Hidayat memiliki masalah hingga melampiaskan ke YTR.
"Kami membuka ruang kepada siapa pun yang mau melapor menjadi korban si TH ini,"
"Soal kondisi kejiwaan pelaku, kami juga sudah panggil psikolog namun hasilnya belum bisa kami sampaikan di publik, karena kami ada aturan-aturan yang membatasi informasi itu," ujarnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id Muhamad Nandri Prilatama)