Tatapan Tajam Menteri Arifah Fauzi di Mapolda Jabar saat Bertemu Taufik Hidayat: Saya Tahan Emosi!
Sinta Darmastri June 27, 2026 02:44 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Suasana di ruang konferensi pers Mapolda Jawa Barat mendadak hening. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, sempat terdiam beberapa saat sebelum berbicara di hadapan awak media. Ketegangan itu terasa nyata setelah ia dipertemukan langsung dengan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YTR (29).

Arifah tak mampu menyembunyikan pergolakan batinnya. Melihat sosok pria yang tega menyiksa korban hingga mengalami infeksi berat dan dirawat intensif di RSHS Bandung tersebut, emosi sang Menteri ikut terkocok.

"Saya agak terganggu sedikit emosionalnya melihat pelaku yang hadir di hadapan saya," kata Arifah, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Setelah berhasil menguasai diri kembali, Arifah menyampaikan rasa prihatin sekaligus empati yang mendalam atas penderitaan luar biasa yang menimpa YTR. Baginya, tindakan brutal ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran berat yang menghancurkan fisik dan mental korban.

"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan bagi setiap perempuan adalah mandat konstitusi. Segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arifah juga mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Jabar yang sigap meringkus tersangka. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tinggal diam.

"Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.

Baca juga: Ayah Tak Masalah Kalau Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dihukum Mati: Silakan Pak

Meski begitu, bagi Kementerian PPPA, jeruji besi untuk Taufik Hidayat barulah babak awal. Tugas berat sesungguhnya adalah menyembuhkan trauma mendalam yang ditinggalkan pada diri korban. Fokus utama saat ini bergeser pada perlindungan menyeluruh, mulai dari penanganan medis, psikis, hingga pengawalan hukum yang berkesinambungan.

"Kami memahami bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan," tuturnya.

Guna memastikan pemulihan berjalan optimal, Kementerian PPPA bergerak lintas sektor. Koordinasi intensif terus dijalin bersama pemerintah daerah, UPTD PPA, tim medis rumah sakit, pekerja sosial, hingga aparat penegak hukum.

"Kami juga terus memantau perkembangan kondisi korban dan memastikan layanan yang diberikan berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik korban. Apabila diperlukan perlindungan tambahan selama proses hukum berlangsung, kami juga siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Kompan (LPSK) yang saat ini juga sudah hadir bersama-sama kita," ucapnya.

Menariknya, Arifah menekankan bahwa pemulihan trauma ini tidak boleh parsial. Keluarga korban yang ikut terpukul dan mengalami kecemasan hebat juga wajib mendapatkan dukungan psikososial yang sama kuatnya.

"Kami memahami bahwa keluarga turut mengalami tekanan psikologis, kecemasan, dan trauma akibat peristiwa yang terjadi. Karena itu, dukungan psikososial kepada keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban agar korban memiliki lingkungan yang aman, suportif, dan mampu mendukung proses pemulihan secara optimal," katanya.

Belajar dari tragedi memilukan di Bandung ini, Menteri PPPA mengingatkan masyarakat luas mengenai pola hubungan yang beracun (toxic relationship). Seringkali, kekerasan ekstrem tidak terjadi secara mendadak, melainkan berakar dari perilaku posesif yang dianggap lumrah.

"Banyak kasus berawal dari perilaku yang dianggap sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang, seperti cemburu berlebihan, mengontrol komunikasi pasangan, membatasi pergaulan, mengisolasi korban dari keluarga dan teman, hingga ancaman emosional. Ketika perilaku tersebut dinormalisasi dan tidak dikenali sejak awal, kekerasan dapat berkembang menjadi bentuk pengendalian yang semakin berat dan membahayakan keselamatan korban," jelasnya.

Sebagai langkah konkret jangka panjang, Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat edukasi publik mengenai pentingnya relasi yang sehat, kesetaraan, dan penghormatan hak asasi sejak dini. Layanan aduan seperti SAPA 129 dan UPTD PPA di berbagai daerah terus disiagakan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Baca juga: Taufik Hidayat Kian Terpojok, Polda Jabar Dalami Dugaan Kekerasan Seksual, Kantongi Pengakuan Korban

"Kami juga terus memperkuat layanan SAPA 129, UPTD PPA di daerah, serta berbagai mekanisme layanan perlindungan yang dapat diakses masyarakat," katanya.

Di akhir pernyataannya, Arifah mengetuk empati publik. Ia meminta dengan sangat agar masyarakat menghentikan stigmatisasi terhadap korban serta tidak menyebarkan konten atau foto yang bisa membuka kembali luka psikologis YTR.

"Sebaliknya, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban dan meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar kita," katanya.

Pesan kuat juga ia titipkan kepada seluruh perempuan di Indonesia yang saat ini mungkin sedang terjebak dalam lingkaran kekerasan dan ketakutan. Ia meminta mereka untuk berani bersuara dan mencari pertolongan.

"Jangan ragu untuk mencari pertolongan. Negara hadir melalui berbagai layanan perlindungan dan pendampingan untuk memastikan setiap perempuan dapat hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memiliki masa depan yang bermanfaat," katanya.

Tragedi yang menimpa YTR menjadi alarm keras bagi kita semua. Kekerasan dalam bentuk sekecil apa pun tidak boleh ditoleransi atau dianggap biasa. Sudah saatnya masyarakat membangun kepedulian kolektif untuk saling menjaga, karena setiap korban berhak untuk didengar, dilindungi, disembuhkan, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.