TRIBUNAMBON.COM - Lima orang calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meninggal dunia.
Para korban meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil).
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Mayjen Ketut Gede Wetan Pastia dalam keterangan pers di Balai Media Kemhan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Ketut Gede mengatakan, Kementerian Pertahanan sudah melakukan penanganan medis secara sesuai prosedur.
Terkait musibah tersebut, Kementerian Pertahanan menyampaikan bela sungkawa terhadap korban-korban jiwa yang meninggal dunia dalam pelatihan kali ini.
Baca juga: Timnas Idolanya Melaju ke 32 Besar, Brigjen Pol. Imam Thobroni Menuju Mabes Polri
Baca juga: Terbatasnya Stok Picu Kenaikan Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi
Rifki adalah salah satu peserta Program SPPI KDKMP Tahun 2026 yang sedang mengikuti pendidikan di Satdik Yon Parako 465.
Dia menjelaskan almarhum mengalami keluhan kesehatan berupa sesak napas dan segera mendapatkan penanganan awal dari tim kesehatan satuan pada Kamis (25/6/2026).
Setelah kondisi kesehatannya berangsur membaik, lanjut dia, Rifki sempat kembali mengikuti aktivitas.
Namun, pada sore hari kondisi kesehatannya kembali menurun sehingga segera dirujuk ke RSAU dr Esnawan Antariksa untuk memperoleh penanganan medis lanjutan.
"Setelah dirujuk ke rumah sakit, almarhum segera mendapatkan penanganan medis secara intensif oleh tim dokter, termasuk perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU)," kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (26/6/2026).
"Meskipun berbagai upaya medis telah dilakukan secara optimal, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 pukul 00.28 WIB," lanjut dia.
Sebelum mengikuti program, almarhum Rifki telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan.
Dia menerangkan Kementerian Pertahanan bersama penyelenggara pendidikan telah memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum, termasuk pengantaran jenazah ke daerah asal serta membantu pemenuhan hak-hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga korban sebelumnya adalah: