TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian mengungkap kasus pencurian komponen menara seluler di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencurian komponen alat menara atau tower base transceiver station (BTS) milik operator seluler itu terjadi di Desa Wakeakea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng.
Hilangnya alat pada menara BTS bahkan sempat membuat sinyal seluler di wilayah sekitar sempat terganggu.
Kasus pencurian dengan pemberatan itupun diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Albatros Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres Buteng).
Kasatrekrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, Sabtu (27/06/2026), mengatakan, 2 tersangka ditangkap, sementara 1 pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang diamankan berinisial HS (29) dan MJ (25).
HS ditangkap di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu. Buteng.
Baca juga: Video Viral Warga Buton Tengah Tangkap Ular Piton Sepanjang 7 Meter yang Incar Hewan Ternak
Sedangkan, MJ diringkus di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo, saat hendak melarikan diri ke Kota Baubau.
”Kasus ini berawal dari laporan teknisi Telkomsel terkait gangguan jaringan pada Jumat (26/6/2026) pagi,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, ditemukan pagar akses tower telah dirusak.
“Sejumlah komponen krusial seperti kabel grounding, kabel baterai, dan aki genset, hilang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat mencoba melakukan pencurian di lokasi yang sama pada hari sebelumnya.
Namun, aksi tersebut gagal dan teknisi sempat melakukan perbaikan sebelum akhirnya pencurian terjadi pada Jumat dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui telah menjalankan aksinya secara berkelompok.
Mereka menggunakan modus merusak pagar pengaman, lalu memutus kabel transmisi dan mengambil aki untuk dijual di Kota Baubau.
Baca juga: Kejar-kejaran Berakhir di Pelabuhan Feri Wamengkoli, 6 Pencuri Ternak di Buton Tengah Ditangkap
Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi rata di antara para pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 motor metik, 2 aki kapasitas 70 Ampere dan 100 Ampere, potongan kabel grounding, serta baterai.
Akibat tindakan para tersangka, operasional tower terganggu dan pihak operator seluler mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp84 juta.
Tidak hanya di Desa Wakeakea, para tersangka juga diduga kuat telah beraksi di sejumlah titik tower lain di wilayah Kabupaten Buteng.
Saat ini, penyidik masih memburu EI yang masih buron.
Tersangka HS dan MJ kini ditahan di Markas Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)