Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026 di Kabupaten Bengkulu Selatan berjalan lancar tanpa adanya laporan atau keluhan yang masuk ke posko pengaduan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan juga menegaskan tidak ada lagi istilah sekolah favorit karena mutu pendidikan di seluruh sekolah telah merata.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, mengatakan pelaksanaan SPMB berlangsung mulai 24 hingga 27 Juni 2026.
Selama pelaksanaan tersebut, pihaknya membuka posko pengaduan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat apabila ditemukan kendala dalam proses penerimaan murid baru.
Namun, hingga hari terakhir pelaksanaan SPMB, tidak ada satu pun laporan maupun keluhan yang masuk ke posko pengaduan.
"SPMB sejak dimulai hingga hari ini sebagai hari terakhir telah kami laksanakan. Kehadiran kami di kantor hari ini merupakan amanat regulasi yang mengharuskan kami membuka posko pengaduan. Alhamdulillah, sampai hari terakhir tidak ada satu pun pengaduan mengenai SPMB," ujar Lusi dalam konferensi pers bersama awak media, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Lusi, pelaksanaan SPMB tahun ini sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 40 Tahun 2026, serta Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 128 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme dan jalur penerimaan murid baru telah diatur secara jelas sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Kami sampaikan bahwa SPMB ini juga menjadi ajang edukasi bagi kita semua, termasuk anak-anak, agar belajar menaati regulasi yang berlaku. Walaupun terkadang hasilnya belum sesuai dengan keinginan, pesan Bupati Bengkulu Selatan adalah agar seluruh masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkap Lusi.
Dikbud Sebut Tak Ada Lagi Sekolah Favorit
Selain memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar, Lusi juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah sekolah favorit di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi sarana prasarana maupun tenaga pendidik.
Ia menjelaskan, sekolah-sekolah di perkotaan maupun di desa telah memperoleh dukungan fasilitas pendidikan yang relatif sama, termasuk pemanfaatan media pembelajaran berbasis teknologi.
Menurutnya, perbedaan yang ada saat ini hanya berdasarkan jumlah peserta didik atau daya tampung sekolah, bukan berdasarkan kualitas pendidikan.
"Jadi yang ingin saya sampaikan, tempat pendidikan di sekolah mana pun sesungguhnya sama. Yang menentukan keberhasilan pendidikan adalah kemauan belajar anak dan dukungan orang tua," kata Lusi.
Jalur SPMB Sesuai Ketentuan
Lusi menambahkan, sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Bagi calon murid yang berada di luar wilayah domisili namun memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam SK Bupati Nomor 128 Tahun 2026.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun kategori lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keempat jalur ini berjalan secara seimbang. Namun sekolah memiliki kewajiban menerima calon murid yang berada di wilayah domisilinya. Sedangkan untuk jalur lainnya tetap mengikuti aturan sesuai daya tampung sekolah," tegas Lusi.
Sementara itu, Ketua SPMB sekaligus Sekretaris Dikbud Bengkulu Selatan, Syopian Ansori, mengatakan selama pelaksanaan SPMB belum ada laporan resmi maupun pengaduan lisan terkait pelanggaran atau kendala dalam proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, beberapa orang tua memang sempat menyampaikan kekecewaan karena anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan.
Namun, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan konsekuensi dari penerapan sistem sesuai regulasi.
Syopian menjelaskan kuota penerimaan murid baru terdiri dari jalur domisili minimal 50 persen, jalur prestasi maksimal 25 persen, jalur afirmasi maksimal 20 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
"Tolong dipahami perbedaan kata maksimal dan minimal. Kalau maksimal berarti tidak boleh melebihi ketentuan, sedangkan domisili minimal 50 persen artinya bisa lebih apabila kondisi calon peserta didik di wilayah tersebut memang memenuhi," ujar Syopian.
Sebagai informasi, Dikbud Bengkulu Selatan menegaskan bahwa mutu pendidikan di seluruh sekolah pada dasarnya telah merata.
Hampir seluruh guru di Kabupaten Bengkulu Selatan telah berkualifikasi minimal Strata 1 (S1), dan sekitar 99 persen telah mengantongi sertifikat pendidik.
Dengan kondisi tersebut, kualitas pembelajaran dinilai tidak lagi bergantung pada sekolah tempat anak belajar, melainkan pada semangat belajar peserta didik serta dukungan orang tua dalam mendampingi proses pendidikan.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Kabupaten Bengkulu Selatan pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan sehingga seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membedakan sekolah tertentu sebagai sekolah favorit.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini