Kemenkeu Minta Pemda di Bengkulu Segera Urus Pencairan Dana Alokasi Khusus Fisik 2026
Ricky Jenihansen June 27, 2026 02:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI meminta pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu segera mempercepat proses administrasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut dilakukan agar anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat tidak hangus akibat melewati batas waktu pengajuan.

Belum Ada Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengatakan hingga 23 Juni 2026 belum ada penyaluran DAK fisik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu.

Menurut Irfan, kondisi tersebut bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan pemerintah daerah masih melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi syarat pencairan dana.

"Pemda saat ini masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi, seperti proses pelelangan pekerjaan, perhitungan sisa DAK fisik tahun sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya," ujarnya saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh persyaratan tersebut harus segera dirampungkan sebelum batas akhir pengajuan pada 22 Juli 2026.

Bahkan, pemerintah daerah diimbau mengajukan pencairan paling lambat sepekan sebelum tenggat waktu agar masih tersedia waktu untuk proses verifikasi.

Menurutnya, apabila dokumen diajukan terlalu mendekati batas waktu dan ditemukan kekurangan administrasi, maka pengajuan berpotensi ditolak.

Akibatnya, alokasi DAK fisik yang telah disiapkan pemerintah pusat tidak dapat dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara.

"Kami berharap pengajuan dilakukan lebih awal sehingga jika masih ada dokumen yang perlu diperbaiki, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya. Jangan sampai anggaran hangus hanya karena keterlambatan administrasi," katanya.

Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik di Bengkulu

Secara keseluruhan, alokasi DAK fisik yang disiapkan pemerintah pusat untuk sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu mencapai Rp33,32 miliar.

Rinciannya, Kabupaten Bengkulu Selatan memperoleh alokasi sebesar Rp4,27 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2,26 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp4,20 miliar, Kota Bengkulu Rp1,12 miliar, Kabupaten Lebong Rp3,64 miliar, Pemerintah Provinsi Bengkulu Rp3 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp8,51 miliar, serta Kabupaten Seluma sebesar Rp6,30 miliar.

Kementerian Keuangan berharap seluruh pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian administrasi sehingga penyaluran DAK fisik dapat segera direalisasikan.

Dengan demikian, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.