Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap kasus dugaan love scam atau praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Sabtu mengatakan, bahwa dari hasil pembongkaran kasus ini terdapat tiga WN China yakni berinisial CS, FG dan CX masuk dalam sindikat love scam.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," katanya.
Galih menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian setelah menerima permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Kemudian, dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan," terangnya.
Dikatakan Galih, dengan petunjuk tersebut pihaknya langsung mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
"Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang," ucapnya.
Di lokasi, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik
melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ujarnya.
Ia menyebut, para calon suami yang telah terlibat dalam jaringan ini membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS. Sementara, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," tuturnya.
Kendati demikian, atas hasil pembongkaran kasus tersebut Imigrasi Soetta telah mendeportasi ke tiga orang laki-laki warga negara Tiongkok yang masuk dalam jaringan love scam itu. Dimana, deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN).
"Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik "kawin pesanan" lintas negara secara menyeluruh.
"Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain," kata dia.





