BANGKAPOS.COM -- Pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), Taufik Hidayat kini mengungkap penyesalannya.
Terbaru, ia dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat pada Jumat (26/6/2026).
Pria 30 tahun itu tampil di hadapan publik untuk pertama kalinya sejak kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut diungkap kepolisian.
Tampak Taufik mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dengan kedua tangannya terikat menggunakan borgol tali ties berwarna kuning.
Dia datang dengan pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian.
Baca juga: Rekrutmen Pegawai BPKH 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Berbeda jauh dengan dugaan aksi kekerasan yang disangkakan kepadanya, Taufik tampak lebih banyak diam dan terus menundukkan kepala sepanjang kegiatan berlangsung.
Ia bahkan tidak berani menatap ke arah awak media maupun kamera yang sejak awal mengabadikan setiap gerak-geriknya.
Karena terus menunduk, salah seorang petugas kepolisian beberapa kali harus mengangkat wajah Taufik agar dapat terlihat saat memberikan keterangan di depan publik.
Ketika mikrofon disodorkan kepadanya, Taufik akhirnya menyampaikan permintaan maaf dengan suara pelan dan nada penuh penyesalan.
"Saya memohon maaf atas yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat dengan nada lirih saat disodori mikrofon.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, Taufik tetap memilih bungkam ketika diberondong berbagai pertanyaan oleh para wartawan mengenai motif di balik dugaan penyiksaan yang dialami korban.
Ia juga tidak memberikan penjelasan sedikit pun saat ditanya alasan mengapa tega melakukan tindakan yang disebut sangat sadis terhadap YTR.
Bahkan ketika ditanya apakah ada korban lain yang pernah mengalami kekerasan serupa, Taufik hanya terdiam sambil kembali menundukkan kepalanya hingga petugas kembali mengangkat wajahnya.
Sikap diam Taufik sepanjang konferensi pers membuat seluruh pertanyaan terkait dugaan rangkaian aksi kekerasan yang dilakukannya masih menunggu jawaban melalui proses penyidikan yang kini terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dijerat Pasal Berlapis
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR), Taufik Hidayat kini dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus.
Selama sekitar tiga tahun, korban diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan hingga menyebabkan luka berat. Akibatnya, YTR mengalami kebutaan pada mata serta kerusakan permanen di bagian wajah.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sangat keji sehingga penyidik akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Rudi menjelaskan, penetapan pasal dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa keterangan saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurutnya, ada sejumlah ketentuan pidana yang disangkakan kepada Taufik Hidayat secara kumulatif.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar/Bangkapos.com)