Karyawan Padel di Jaksel Disekap, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Otak Pelaku
Ferdinand Waskita Suryacahya June 27, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Kasus penyekapan terhadap Abdul Latif, karyawan toko padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih terus bergulir meski polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Nugraha Budi, menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan belum tersentuh proses hukum.

Menurut Nugraha, pihaknya belum sepenuhnya yakin bahwa empat tersangka yang telah ditetapkan merupakan seluruh pelaku yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Ia meminta polisi melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap Latif.

"Nah empat ini kami masih belum meyakini sepenuhnya tidak ada pelaku lain. Kami ingin juga pihak kepolisian, mohon kepada polres, untuk melakukan upaya pemeriksaan lanjutan apakah ada pihak-pihak yang memerintahkan, bertanggung jawab, sampai pucuk pimpinannya, atau pemiliknya," kata Nugraha di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Nugraha menilai proses pengungkapan kasus belum dapat dikatakan selesai apabila penyelidikan hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Ia berharap polisi dapat mengusut perkara secara menyeluruh hingga pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar dalam kasus tersebut.

"Kalau hanya di kelas bawah ini, kan belum tuntas ya. Ini masih belum dibuka secara terang benderang. Kami meminta polres untuk melakukan itu. Usut tuntas sampai orang-orang yang bertanggung jawab itu harus diperiksa dan dimintakan pertanggung jawabannya," ujar dia.


Nugraha mengaku mendapatkan informasi terkait adanya perintah penyekapan dan penganiayaan kepada para pelaku melalui WhatsApp Group (WAG).


"Menurut informasi yang kami peroleh dari penyidik, orang-orang itu ada di WhatsApp Group. Ada perintah di WhatsApp Group itu kepada pelaku-pelaku penganiayaan. Polisi menemukan bukti-bukti itu menurut penyidik," ungkap Nugraha.

Adapun peristiwa ini bermula pada Minggu (21/6/2026) ketika korban tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di tengah jalan, korban dihubungi rekan kerjanya untuk kembali ke kantor.

"Jadi menurut cerita dari orangtuanya, termasuk Latif, jadi pada tanggal 21 Juni 2026, Latif ini pulang dengan motor tapi nggak sampai rumah, diminta kembali ke tempat padel sama temannya," kata Nugraha.

Tak lama kemudian, beberapa rekan kerja Latif mendatangi kediaman korban dan meminta ganti rugi pencurian raket padel sebesar Rp 50 juta.

Ketika itu, ibu korban meminta keringanan dengan mencicil Rp 1 juta setiap bulannya. Namun, permintaan tersebut ditolak dan meminta pihak korban membayar lunas.

"Lalu karena ibunya orang kurang mampu, dia hanya menyanggupi hanya Rp 1 juta untuk dicicil setiap bulannya. Tetapi pihak Pedal Padel itu tidak bersedia, tetap meminta dibayarkan secara lunas Rp 50 juta," ungkap Nugraha.

Latif pun mengaku telah mencuri 10 raket padel dari tempatnya bekerja. Meski demikian, ia bersedia membayar ganti rugi.

"Sudah, dari pihak keluarga juga sudah mau menggantinya Rp 1 juta satu bulan. Namun ditolak, akhirnya saya dibawa ke sana, disekap begitu," ujar Latif.

Latif mengaku dikeroyok oleh 20 hingga 30 orang hingga membuatnya mengalami luka di wajah, bibir, dan kaki.

"Saya disekap, tangan saya diikat, nah pas hari pertama itu saya dipukuli. Sekitar 20 orang, 30 orang. Kaki saya pun sakit juga karena ada yang nendang. Mata saya lebam, bibir saya sobek, gigi saya patah," kata Latif.

Setelah dianiaya puluhan orang, Latif disekap di dalam gudang dengan kondisi kedua tangan yang terikat. Malam harinya, Latif dipindahkan ke lift barang.

"Selesai dipukuli saya dimasukin ke gudang, dikunci, dengan tangan terikat, dengan kondisi luka yang nggak diobati juga, dan ditinggal begitu saja. Nah kalau malam dipindahkan ke dalam lift barang. Pintunya pun dikunci juga, tangannya diikat juga," ungkap dia.

Ia pun membeberkan penyebab luka lebam di bagian mata. Menurutnya, hal itu disebabkan karena salah satu pelaku memukul menggunakan gelas kopi.

"Jadi dia mukulnya pakai gelas kopi sama kopi-kopinya sama es batu ke mata. Jadi gelap semua, baru saya dikeroyokin di situ," ucap Latif.

Latif juga mengaku sempat berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah. Namun, Latif diminta ibunya untuk kembali ke tempatnya bekerja karena sepeda motor dan kartu identitasnya masih ditahan.

"Sempat melarikan diri, pulang, tapi kan karena orangtua saya bilang ada motor yang ditahan di sana dan KTP saya dan HP, jadi orantua saya bilang 'kamu harus tanggung jawab', jadi saya balik lagi," ujar Latif.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, korban disekap selama dua hari di lapangan padel tempatnya bekerja pada 22-24 Juni 2026.

Fakta itu terungkap setelah ibu korban berinisial M membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang datang melakukan laporan polisi adalah seorang perempuan inisial M yang menjelaskan bahwa anaknya, anaknya itu alias inisial AL, yang pada hari Senin 22 Juni telah dijemput ke rumah. Kemudian dibawa dan sudah dua hari belum pulang," kata Joko, Jumat (26/6/2026).

Joko mengungkapkan, korban disekap rekannya sesama karyawan setelah dituduh mencuri raket padel di tempatnya bekerja.

Korban diketahui baru bekerja selama dua bulan di lapangan padel tersebut.

"Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya," ungkap Kasi Humas.

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat pelaku penyekapan sebagai tersangka. 

Keempat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita terkait

  • Baca juga: 5 Fakta Karyawan Padel Disekap: Berhasil Kabur tapi Kembali Lagi Usai Mendengar Pesan Sang Ibu

  • Baca juga: Awal Mula Karyawan Padel di Jaksel Disekap, Korban Akui Curi 10 Raket Dalam 2 Bulan

  • Baca juga: Pengakuan Latif Karyawan Padel di Jaksel Disekap 2 Hari: Dikeroyok 20 Orang, Dikunci di Lift Barang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.