TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak bergerak cepat memberikan ketenangan bagi para orang tua murid di tengah pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pihak otoritas pendidikan menegaskan komitmennya agar seluruh anak usia sekolah di Kota Pontianak tetap terakomodasi di satuan pendidikan yang tersedia.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, memastikan bahwa para peserta SPMB yang nantinya dinyatakan belum lolos atau belum diterima di sekolah pilihan pertamanya, tidak perlu berkecil hati.
Pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan memanfaatkan sisa kuota yang ada.
Sri Sujiarti menjelaskan bahwa setelah seluruh rangkaian utama SPMB selesai ditutup, sistem aplikasi penerimaan siswa baru akan langsung melakukan pemutakhiran data secara otomatis.
Sistem tersebut nantinya akan menampilkan daftar sekolah mana saja yang masih memiliki sisa daya tampung atau kursi kosong secara transparan kepada publik.
"Yang tidak diterima di SPMB di sekolah tujuannya, mungkin bisa mendapatkan di sekolah-sekolah yang masih ada daya tampung. Jadi nanti setelah SPMB akan keluar data cadangan yang bisa mendaftar. Kalau tidak didaftar atau setelah mendaftar masih ada daya tampung, berarti untuk anak-anak yang ikut SPMB tapi belum dapat sekolah bisa masuk ke sekolah itu," ujarnya, Sabtu 27 Juni 2026.
Baca juga: SPMB 2026/2027: DPRD Kota Pontianak Desak Pemerintah Pastikan Seluruh Calon Siswa Dapat Sekolah
Lebih lanjut, berdasarkan pemetaan awal dan perkiraan berkala dari pihak dinas, sebaran kursi kosong tersebut diproyeksikan banyak berada di wilayah pusat kota, khususnya klaster Pontianak Selatan.
Kendati demikian, angka pasti mengenai sisa daya tampung tersebut baru bisa dirilis secara valid setelah pleno hasil kelulusan SPMB selesai dilakukan.
"Rata-rata sekolah di kota di selatan itu banyak yang kosong nantinya. Nanti kita akan lihat setelah SPMB selesai baru tahu. Masyarakat bisa lihat di sistem. Jadi kalau masih ada sekolah-sekolah yang kosong, masih ada daya tampung, boleh mereka langsung daftar ke sekolah ini," katanya.
Memasuki akhir pekan ini, Sri Sujiarti memaparkan progres terkini mengenai jalannya linimasa pendaftaran. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), proses seleksi saat ini sedang berfokus pada penyaringan melalui jalur prestasi bagi para calon siswa yang memiliki rekam jejak akademik maupun non-akademik yang unggul.
"Kalau untuk SMP, SMP ini sudah masuk di tahapan prestasi. Jadi untuk pendaftaran prestasi sudah dimulai. SMP yang sudah membuat akun tadi bisa berdaftar di jalur prestasi. Kemudian nanti tanggal 27 untuk jalur yang lain bisa daftar," jelasnya merincikan teknis pendaftaran.
Kondisi berbeda diterapkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan petunjuk teknis juknis dari Disdikbud, seluruh jalur penerimaan untuk calon murid SD tidak dibuka bertahap, melainkan diaktifkan secara serentak pada hari yang sama.
"Kalau SD sekaligus. Jadi tanggal 27 SD dimulai untuk semua jalur," tambah Sri Sujiarti.
Selain memaparkan kuota dan linimasa pendaftaran, Kepala Disdikbud Kota Pontianak juga memberikan atensi khusus berupa rambu-rambu tegas terkait pemanfaatan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
Hal ini dilakukan demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah adanya manipulasi berkas perpindahan domisili menjelang masa sekolah.
Sri Sujiarti menegaskan bahwa jalur mutasi memiliki batasan kriteria yang sangat spesifik dan ketat.
Jalur ini hanya sah diperuntukkan bagi anak yang memang mengikuti perpindahan tugas kedinasan orang tuanya ke Kota Pontianak, serta anak kandung dari guru yang mengajar di sekolah yang dituju tersebut, dengan batasan waktu perpindahan yang belum kedaluwarsa.
"Kalau perpindahan itu maksudnya mutasi itu hanya bisa dipakai oleh yang orang tuanya pindah ke Pontianak. Jadi anak itu ikut orang tua pindah. Kemudian anak guru yang ibu atau bapaknya ngajar di sekolah itu pakai jalur mutasi. Masanya belum satu tahun. Jadi kalau sudah lewat dari satu tahun nggak bisa pakai jalur mutasi," tegasnya. (*)