Jateng Punya 6 PLTP Calon Kuat Penyuplai Sistem Jamali dari Sektor Energi Terbarukan
M Syofri Kurniawan June 28, 2026 02:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas ESDM  Jawa Tengah (Jateng) Dwi Suryono menyebut, energi panas bumi di Jateng bisa menambah kapasitas energi terbarukan ke suplai sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Potensi itu terbuka lebar karena Jateng memiliki  enam wilayah kerja panas bumi (WKP) meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dengan kapasitas masing-masing 1x55 MW (Megawatt) dan 1x60 MW, PLTP Batu Raden (2x110 MW),  PLTP Guci (1x55 MW), dan PLTP Ungaran (1x55 MW), PLTP Jenawi (1x86 MW).

"Dari enam tersebut baru satu yang beroperasi yakni PLTP Dieng. Tentunya ini kabar baik karena bisa memberikan andil di dalam bauran energi atau menambah kapasitas energi terbarukan yang ada di dalam sistem Jamali," katanya kepada Tribun, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Waduk di Jateng Potensial Dikembangkan PLTS Terapung

Ia berharap, lima PLTP sisanya bisa segera dilakukan eksplorasi untuk mengetahui seberapa besar kemampuan atau kapasitas itu dalam rangka mendukung Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.

"Karena energi yang berasal dari panas bumi ini kan tidak terpengaruh oleh cuaca. Menurut kami juga sangat ramah lingkungan dan sangat bersih karena tidak ada emisi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut," terangnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga terus mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jawa Tengah yang telah mencapai 22,33 persen pada tahun 2025.

Dwi mengungkap, capaian bauran tersebut tidak seluruhnya dimanfaatkan untuk sektor ketenagalistrikan.

Sebagian besar kontribusi EBT berasal dari pemanfaatan biomassa di sektor industri sebagai bahan bakar boiler serta penggunaan bahan bakar nabati pada sektor transportasi melalui implementasi program B40. 

Program itu merupakan kewajiban pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berbahan kelapa sawit (CPO) sebesar 40 persen dengan 60?han bakar solar.

"Penghitungan bauran energi itu kan ada empat kriterianya yaitu dari energi yang berbasis fosil yaitu batubara, minyak, bioenergi , dan gas," tambahnya.

WALHI Jateng nilai PLTP berdampak ke warga

Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Adetya Pramandira atau Dera justru menilai PLTP bakal merugikan warga tapak yang hidup di sekitar wilayah eksplorasi.

Kondisi itu bisa dilihat di warga Dieng yang telah bertahun-tahun hidup dalam kondisi tersebut.

"Geotermal alias energi panas bumi sebagai enegri alternatif merupakan solusi palsu. Geotermal merugikan masyarakat, seperti di Dieng bisa dilihat dampaknya," ungkapnya kepada Tribun.

Ia menjelaskan, dampak geotermal di antaranya merusak  sumber mata air warga di sekitar aktivitas pengeboran gas bumi.

Air sekitar akan berubah kualitasnya berupa menjadi asin, diduga akan mengandung logam, semen dan zat berbahaya lainnya.

Belum lagi ancaman kebocoran gas yang mengandung Hidrogen sulfida (H2S).

"Warga kehilangan sumber air, ketakutan ledakan pipa dan gempa ringan akibat infiltrasi atau induksi geotermal," paparnya.

Di sisi lain, sebanyak enam Kabupaten di Jawa Tengah bakal mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (DBH PNBP) serta bonus produksi panas bumi dari aktivitas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Geothermal Dataran Tinggi Dieng.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 22 April 2026.

Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Banjarnegara yang mendapatkan jatah DBH PNBP sebesar 69,36 persen, Kabupaten Wonosobo 24,05 persen, Kabupaten Temanggung 0,42 persen.

Berikutnya, Kabupaten Batang 2,10 persen, Kabupaten Pekalongan 3,22 persen, dan Kabupaten Kendal 0,85 persen.

Dari hasil bonus produksi panas bumi itu, Dwi mengungkap akan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar WKP, antara lain pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pengembangan SDM. (iwn)

Baca juga: Komisi E DPRD Apresiasi SPMB Jawa Tengah Bebas Jastip

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.