TRIBUNKALTIM.CO - Kasus meninggalnya dokter muda dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menjadi perbincangan di media sosial.
Dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya dr. Icha dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat yang diduga berkaitan dengan insiden saat menjalankan tugas menangani pasien di rumah sakit.
Setelah kabar duka itu muncul, berbagai perkembangan baru terungkap, mulai dari ditemukannya surat wasiat hingga langkah investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca juga: Viral Konvoi Mobil Sport di Bukit Soeharto, Perpaduan Supercar dan Keindahan Alam Kaltim Memukau
1. dr. Icha Meninggal Setelah Diduga Mengalami Tekanan Psikologis
Nama dr. Icha sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu bermula ketika dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Penanganan medis disebut telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit. SOP merupakan pedoman resmi yang digunakan tenaga kesehatan agar pelayanan medis dilakukan sesuai ketentuan profesi dan keselamatan pasien.
Paman kandung korban, Victor Manbait, mengatakan dr. Icha telah memberikan penanganan berdasarkan konsultasi dengan dokter spesialis anak.
"Dokter Icha saat itu sudah melakukan penanganan medis secara profesional, sesuai SOP rumah sakit serta hasil konsultasi berkala dengan dokter spesialis anak," ujar Victor.
Namun, keluarga pasien disebut meminta jenis vaksin tertentu yang menurut penjelasan medis belum direkomendasikan secara klinis untuk kasus tersebut. Selain itu, vaksin yang dimaksud juga sedang tidak tersedia di rumah sakit.
Situasi kemudian memanas setelah dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara datang ke ruang IGD dan menyampaikan protes dengan nada tinggi.
Menurut keluarga, salah seorang di antaranya bahkan menunjuk wajah dr. Icha ketika meminta penjelasan. Setelah kejadian tersebut, kondisi psikologis dokter muda itu disebut berubah drastis.
2. Trauma Berat, Depresi hingga Sempat Menjalani Perawatan Kejiwaan
Keluarga mengungkapkan bahwa setelah insiden di ruang IGD, dr. Icha yang sebelumnya dikenal sebagai pribadi ceria berubah menjadi pendiam dan tertutup.
Korban disebut mengalami trauma berkepanjangan serta merasa takut apabila kembali bertemu dengan pihak-pihak yang diduga memberikan tekanan kepadanya.
Victor Manbait mengatakan dr. Icha bahkan pernah ditemukan dalam kondisi tubuh sangat lemah di kamar tempat tinggalnya sehingga harus dibawa kembali ke RS Leona untuk menjalani perawatan.
"Dokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas."
Menurut keluarga, kondisi psikologis tersebut semakin memburuk sehingga dr. Icha menjalani perawatan kejiwaan sejak pertengahan Juni sebelum akhirnya dibawa ke Kota Kupang untuk memperoleh penanganan lanjutan.
Paman korban, Fabianus Banase, juga menyampaikan bahwa korban memilih ke Kupang karena merasa sudah tidak nyaman berada di lokasi tempatnya bekerja.
"Ia dirawat kejiwaannya sejak kejadian di tanggal 15 hingga kemarin datang ke Kupang. Ia juga ingin ke Kupang karena tidak merasa nyaman disana."
Keluarga menyebut hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan menunjukkan bahwa dr. Icha mengalami depresi berat.
3. Keluarga Menemukan Surat Wasiat dan Dua Telepon Genggam
Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah ditemukannya surat wasiat setelah dr. Icha meninggal dunia.
Fabianus Banase menjelaskan bahwa keluarga menemukan dua unit telepon genggam serta satu lembar surat tulisan tangan yang diduga merupakan surat wasiat milik almarhumah.
Namun isi surat tersebut hingga kini belum diketahui keluarga karena seluruh barang bukti telah diamankan aparat kepolisian.
"Kami datang terlambat, karena kejadian tadi almarhumah sendiri dan ada temukan dua handphone dan satu surat. Semacam surat wasiat yang ia tulis dan surat itu ada di kepolisian."
Saat ini surat tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik Polsek Kupang Tengah bersama Polres Kupang.
Selain surat wasiat, polisi juga memeriksa dua telepon genggam milik korban sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dr. Icha meninggal dunia.
4. Dugaan Intimidasi Masih Didalami, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas
Keluarga menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara serta berkomunikasi dengan Ketua DPRD TTU.
Menurut Fabianus Banase, dua anggota DPRD yang dilaporkan membantah telah melakukan intimidasi. Mereka mengaku hanya berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha.
Meski demikian, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, dr. Icha pernah menyampaikan keinginannya agar rekan-rekan tenaga kesehatan lain tidak mengalami perlakuan serupa.
Pernyataan tersebut memperkuat keyakinan keluarga bahwa korban mengalami tekanan psikologis cukup berat setelah insiden di rumah sakit.
Pada Jumat malam, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D. Laiskodat, datang ke rumah duka di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhumah.
Usai melayat, Ruth tidak memberikan keterangan mengenai perkara tersebut dan hanya menyampaikan bahwa kedatangannya sebagai kerabat keluarga.
5. Kemenkes Pastikan Investigasi Menyeluruh dan Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Intimidasi
Meninggalnya dr. Icha turut mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, Kementerian Kesehatan menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan."
Kemenkes juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Kementerian Kesehatan, tindakan semacam itu bukan hanya berdampak terhadap kondisi psikologis tenaga medis, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari investigasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan kini menangani kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta rumah sakit.
Kementerian Kesehatan juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi."