Tiga Mesin Parut Sagu Diamankan Polres SBT, Pelaku Dijerat Ancaman Hukuman 9 Tahun
Fandi Wattimena June 28, 2026 08:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) menyita tiga unit mesin parut sagu yang diduga merupakan hasil pencurian di Kecamatan Tutuk Tolu.

Barang bukti tersebut diamankan setelah polisi mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pria berinisial H.R alias Hariyanto.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres SBT setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/40/V/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku tertanggal 29 Mei 2026.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres SBT, Ipda M. Syarief Wairooy mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

“Melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi berkas perkara,” ujarnya saat konferensi pers di Aula kantornya, Sabtu (27/6/2026) malam.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga mesin parut sagu yang terdiri dari satu unit merek Honda GP 160 dan dua unit merek Honda GX 160.

Mesin tersebut diduga berasal dari aksi pencurian di beberapa kebun sagu warga.

Baca juga: Polres SBT Ungkap Aksi Pencurian Mesin Parut Sagu di Kecamatan Tutuk Tolu, Beraksi di 4 Lokasi

Baca juga: Penumpang Motor Tak Pakai Helm, Polisi di Ambon Beri Edukasi lalu Hadiahkan Helm Gratis

Tersangka diketahui bernama H.R alias Hariyanto, pria  berusia 28 tahun yang berdomisili di Desa Gah, Kecamatan Tutuk Tolu.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.

Empat orang saksi telah diperiksa, yakni M. Jafar Arey sebagai saksi korban, Arsad Rumadadey, Asbar Rumalutur, dan Saleh Kelkhusa.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian terhadap mesin parut sagu dengan cara membuka baut pengikat mesin menggunakan kunci pas.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada beberapa orang dengan nilai ratusan ribu rupiah.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” bebernya.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Polres SBT sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.