BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Kalimantan Selatan kembali melaksanaka penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Jumat (26/6/2026)
Kegiatan berlangsung dengan menyasar Blok Charlie dan Blok Delta langsung dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan jajaran.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, seperti alat komunikasi ilegal, narkoba, senjata tajam, maupun instalasi listrik rakitan yang berpotensi menimbulkan korsleting dan kebakaran.
Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian, yakni 1 unit handphone, 1 buah charger, 3 buah sendok berbahan logam, 3 bilah senjata tajam rakitan, 4 buah terminal listrik rakitan, 1 unit alat pemanas, serta 1 unit kipas rakitan beserta mesinnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Kecelakaan Beruntun di Tanahlaut, Terjadi di Tiga Lokasi Para Korban Dilarikan ke RS
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik Bergilir di Kalsel: Demi Jaga Keandalan Sistem
"Razia rutin menjadi langkah preventif untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang. Setiap barang yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," tegas Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah
Adapun seluruh proses penggeledahan dikatakan berlangsung sesuai standar operasional dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Melalui razia rutin yang dilaksanakan berkesinambungan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)