TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) buat anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka hingga pengacara Hotman Paris Hutapea berang.
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Video TNI Diduga Gondol Lembu Warga di Labuhanbatu, Dandim: Ini Sipil dan Sipil
Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.
Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara.
"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.
Baca juga: Taufik Hidayat Pukuli Pacar YTR Pakai Besi, Ayah Pelaku Ikhlas Anaknya Divonis Mati: Saya Rida
Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi.
"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.
Rieke Diah Pitaloka Dorong Gunakan Dasar Hukum yang Tepat
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar penanganan hukum terhadap pelaku penyekapan dan kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat menggunakan dasar hukum yang tepat agar tidak membuka celah hukum yang dapat menguntungkan pelaku.
Pernyataan Rieke tersebut merespons pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menggunakan kerangka Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) sebagai dasar mendorong penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Belum Selesai Selidiki Kebakaran Pabrik Mainan, Polisi Kini Disibukkan Terbakarnya Pabrik Sepatu
“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik atau aparat negara," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
"Memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder yang membuka loophole bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional,” imbuhnya.
Menurutnya kasus tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.
Rieke juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan dakwaan secara kumulatif dan berlapis terhadap pelaku.
Menurutnya, dakwaan primer dapat menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat Berencana, disertai Pasal 446 ayat (2) KUHP Baru tentang Penyekapan yang Mengakibatkan Luka Berat, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU TPKS mengenai Kekerasan Seksual Fisik Berat dengan pemberatan hukuman.
"Dakwaan berlapis merupakan langkah yang diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban," ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Rieke menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, ia meminta Komnas Perempuan segera melakukan reposisi narasi hukum dengan menggunakan kerangka CEDAW.
"Saya mendesak Komisioner Komnas Perempuan beserta jajarannya segera melakukan reposisi narasi hukum secara total ke dalam kerangka kerja Konvensi CEDAW demi menjaga presisi dokumen akademik dan rekomendasi kelembagaan," ucapnya.
Kemudian Rieke juga mendesak Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman maksimal melalui formulasi dakwaan berlapis yang mengombinasikan KUHP Baru dan UU TPKS.
Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk memperjuangkan restitusi finansial dan biaya medis yang bersumber dari seluruh aset milik pelaku. Terakhir, Rieke menolak keras penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap proses penegakan hukum," kata dia.
Politikus PDI-P itu mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.
“Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” ajaknya.
Hotman Paris Minta Sondang Dievaluasi
Dengan nada bergetar dan penuh emosi, pengacara nyentrik ini mendesak Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, untuk segera menanggalkan jabatannya atau dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemarahan besar Hotman dipicu oleh pernyataan Sondang yang menyebut kasus penyekapan brutal selama tiga tahun terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, tidak masuk dalam kategori "penyiksaan" menurut definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Sabtu (27/6/2026), Hotman mengecam keras pernyataan Sondang Simanjuntak tersebut.
Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" semprot Hotman Paris.
Sebagai praktisi hukum senior, Hotman menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah hukum yang diakui memang adalah "penganiayaan", bukan penyiksaan.
Namun, dampak dari penganiayaan berat yang dialami YTR nyata-nyata membuat korban berada dalam siksaan lahir batin.
"Di hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa! Paham kau? Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar makanan yang masuk ke perutmu," ketus Hotman yang mengaku telah menggalang dana hingga Rp2,5 miliar demi masa depan korban.
Menurut Hotman, pernyataan Sondang tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat yang sedang berempati terhadap kondisi korban.
"Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu," ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman menyoroti kondisi YTR yang ditemukan dengan luka berat setelah diduga disekap selama hampir tiga tahun.
Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, bibir sobek, hingga disebut terdapat belatung pada sejumlah luka akibat tidak mendapat perawatan
Tragedi Kemanusiaan yang Mengoyak Hati
Kasus YTR menjadi sorotan nasional setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selama tiga tahun sejak 2023, YTR disekap dan dibawa berpindah-pindah tempat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang kini telah diringkus Polda Jabar di Majalaya.
YTR menderita luka berat di sekujur tubuh, wajahnya rusak, pandangannya terganggu, bahkan luka-lukanya sampai berbelatung akibat pembiaran medis. Di tengah penderitaan sedahsyat itu, perdebatan semantik mengenai istilah "penyiksaan" oleh pejabat publik dinilai Hotman Paris justru melukai hati nurani kemanusiaan rakyat Indonesia.
(Tribun-Medan.com)