Satresnarkoba Polresta Barelang Bongkar Tiga Kasus Besar di Batam, Musnahkan Narkoba Total Rp 9,5 M
Septyan Mulia Rohman June 28, 2026 12:28 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan Internasional dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 9,58 miliar.

Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan Batam masih menjadi salah satu wilayah transit penyelundupan narkotika dari luar negeri yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K, M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, seluruh kasus yang diungkap memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

"Barang bukti yang diamankan diduga berasal dari luar negeri dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang," kata Nona pada Jumat (26/6/2026) lalu di polresta Barelang.

Salahsatu pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Juni 2026.Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.004,4 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kendari.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen Satresnarkoba terkait dugaan pengiriman narkoba melalui jalur kargo. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti Bea Cukai dengan memperketat pengawasan terhadap barang keluar dari Batam.

Sekira pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai sebuah paket di DBM Cargo & Logistics, kawasan Ruko Odessa, Batam Kota. 

Setelah diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam berbagai perlengkapan bayi, seperti botol sabun, sampo, hair lotion, minyak telon hingga handuk.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. 

Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah.

Kepada penyidik, YP mengakui paket tersebut adalah miliknya yang akan dikirim ke Kendari.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sabu dengan nilai ekonomis sekitar Rp1,2 miliar.

Selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang ditangani sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Sebanyak tujuh tersangka  diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 937,92 gram sabu-sabu
  • 1.831,12 gram ganja
  • 275 butir ekstasi dengan berbagai merek, serta
  • 2.772 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Berdasarkan estimasi peredaran gelap narkotika, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 9.586.328.480.

Ada pun nilai tersebut  meliputi sabu-sabu senilai Rp1,125 miliar, ganja Rp7,3 juta, ekstasi Rp137,5 juta, dan vape etomidate senilai Rp8,316 miliar.

Di tempat terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi menegaskan pihaknya komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus hasil dari kontribusi dan peran aktif masyarakat Kepri," kata Arsyad.

Sementara untuk para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Dengan ancaman hukuman mulai 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sertai pidana denda hingga Rp2 miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.