Tarif Parkir di Rejang Lebong Berpotensi Naik, Dishub Kejar Target PAD Capai Rp1,9 Miliar
Hendrik Budiman June 28, 2026 12:44 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Tarif parkir di Kabupaten Rejang Lebong berpotensi mengalami kenaikan.

Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengusulkan penyesuaian tarif sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp1,9 miliar pada tahun 2026, sekaligus menyesuaikan tarif yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dishub Rejang Lebong mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Revisi tersebut diajukan karena tarif parkir yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di lapangan.

Selain merevisi perda, Dishub juga mengusulkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan retribusi parkir.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, HR Suryadi, mengatakan usulan perubahan regulasi telah disampaikan kepada pemerintah daerah agar penyesuaian tarif dapat segera diproses. 

Dimana diakuinya, tarif parkir yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi. 

"Kami sudah mengusulkan revisi Perda dan Perbup terkait tarif parkir, karena besaran tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan,"sampai Suryadi kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (26/6/2026). 

Target PAD Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Penyesuaian tarif parkir diusulkan untuk mendukung pencapaian target PAD sektor retribusi parkir tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,9 miliar.

Target tersebut meningkat signifikan dibandingkan target tahun 2025 yang hanya sebesar Rp700 juta atau naik hampir tiga kali lipat.

Berdasarkan data Dishub Rejang Lebong, total realisasi penerimaan retribusi parkir hingga saat ini baru mencapai kisaran Rp300 juta lebih.

Baca juga: Meski Antrean Truk Sering Mengular, Stok Solar di Rejang Lebong Dipastikan Aman

Jumlah itu masih jauh dari total target PAD yang ditetapkan. 

Meski demikian, Dishub akan terus mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan parkir agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.

"Saat ini kami terus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan parkir yang ada sehingga target PAD tahun 2026 bisa tercapai, namun tampaknya sulit tercapai jika tarif parkir tidak direvisi,"jelasnya.

Tarif Parkir Diusulkan Naik

Saat ini tarif parkir di Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda enam.

Melalui draf revisi yang diajukan, Dishub mengusulkan penyesuaian tarif menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda enam.

"Yang kita usulkan itu, naik Rp 1.000 untuk motor dan motor dan naik Rp 2.000 untuk roda enam,"pungkasnya. 

Sementara itu, penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong berasal dari 33 titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Rinciannya terdiri dari 27 lokasi parkir di tepi jalan umum dan enam lokasi parkir khusus.

Dishub berharap revisi regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga penyesuaian tarif memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Rejang Lebong dari sektor retribusi parkir.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.