TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Bahkan, Dindikbud menyatakan siap dievaluasi apabila ditemukan praktik transaksional dalam proses penerimaan siswa baru.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, usai menggelar doa bersama dan deklarasi SPMB tanpa gratifikasi bersama kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Serang.
SPMB Kota Serang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026.
"Hari ini kita berdoa untuk bermunajat memohon kelancaran dan keselamatan, ini adalah spiritualitas pendidikan yang kita sedang usung," katanya, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: DPRD Kota Serang Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Transparan dan Bebas Kecurangan
Nuri menjelaskan, deklarasi tersebut menjadi komitmen seluruh kepala sekolah untuk memberikan pelayanan yang profesional tanpa menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Untuk memastikan komitmen itu berjalan, Dindikbud telah memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak tergoda melakukan praktik gratifikasi selama proses penerimaan peserta didik.
"Kemarin kita kumpulkan seluruh operator dan kepala sekolah, jangan sekali-sekali bermain di gratifikasi, tergoda oleh receh-receh untuk menyusupi langkah-langkah kebaikan SPMB ini," ujarnya.
Selain itu, Dindikbud juga melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendaftaran melalui operator di tingkat dinas.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kejanggalan ataupun celah yang dapat dimanfaatkan dalam sistem penerimaan.
"Kita juga pantau, di sini ada operator dari Dinas Pendidikan memantau proses operator sekolah-sekolah memastikan bahwa ada enggak gejlok atau gap di antara proses SPMB by sistem itu. Kita akan pastikan semua," tegas Nuri.
Jika ditemukan pelanggaran, Dindikbud menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan kepala sekolah apabila terbukti terlibat.
"Sanksi peringatan 1, 2, dan 3 sampai proses pemecatan atau pergantian dan kepala sekolah jika terbukti di kepala sekolah," katanya.
Tak hanya itu, Dindikbud membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, baik untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran.
"Jika ada beberapa langkah yang kurang berkenan di publik, kita coba uruskan dan jika ada kesulitan-kesulitan dalam pendaftaran kita berikan guidance dan asistensi buat mereka-mereka yang kesulitan. Ini saya kira penting dilakukan di sini," ucap Nuri.
Nuri menegaskan Dindikbud Kota Serang tidak akan menutup diri terhadap pengawasan publik.
Bahkan, pihaknya siap menerima evaluasi apabila ditemukan praktik transaksional yang melibatkan internal dinas.
"Dan kita pun siap dievaluasi jika ada di kita melakukan transaksional, kita siap," pungkasnya.