SPMB 2026 Kota Serang Dimulai Besok, Dindikbud Siap Dievaluasi Jika Ada Praktik Transaksional
Ahmad Tajudin June 28, 2026 02:01 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. 

‎‎Bahkan, Dindikbud menyatakan siap dievaluasi apabila ditemukan praktik transaksional dalam proses penerimaan siswa baru.

‎Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, usai menggelar doa bersama dan deklarasi SPMB tanpa gratifikasi bersama kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Serang.

‎SPMB Kota Serang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. 

‎"Hari ini kita berdoa untuk bermunajat memohon kelancaran dan keselamatan, ini adalah spiritualitas pendidikan yang kita sedang usung," katanya, Minggu (28/6/2026).

Baca juga: DPRD Kota Serang Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Transparan dan Bebas Kecurangan

‎Nuri menjelaskan, deklarasi tersebut menjadi komitmen seluruh kepala sekolah untuk memberikan pelayanan yang profesional tanpa menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

‎Untuk memastikan komitmen itu berjalan, Dindikbud telah memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak tergoda melakukan praktik gratifikasi selama proses penerimaan peserta didik.

‎"Kemarin kita kumpulkan seluruh operator dan kepala sekolah, jangan sekali-sekali bermain di gratifikasi, tergoda oleh receh-receh untuk menyusupi langkah-langkah kebaikan SPMB ini," ujarnya.

‎Selain itu, Dindikbud juga melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendaftaran melalui operator di tingkat dinas. 

‎Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kejanggalan ataupun celah yang dapat dimanfaatkan dalam sistem penerimaan.

‎"Kita juga pantau, di sini ada operator dari Dinas Pendidikan memantau proses operator sekolah-sekolah memastikan bahwa ada enggak gejlok atau gap di antara proses SPMB by sistem itu. Kita akan pastikan semua," tegas Nuri.

‎Jika ditemukan pelanggaran, Dindikbud menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan kepala sekolah apabila terbukti terlibat.

‎"Sanksi peringatan 1, 2, dan 3 sampai proses pemecatan atau pergantian dan kepala sekolah jika terbukti di kepala sekolah," katanya.

‎Tak hanya itu, Dindikbud membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, baik untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran.

‎"Jika ada beberapa langkah yang kurang berkenan di publik, kita coba uruskan dan jika ada kesulitan-kesulitan dalam pendaftaran kita berikan guidance dan asistensi buat mereka-mereka yang kesulitan. Ini saya kira penting dilakukan di sini," ucap Nuri.

‎Nuri menegaskan Dindikbud Kota Serang tidak akan menutup diri terhadap pengawasan publik. 

‎Bahkan, pihaknya siap menerima evaluasi apabila ditemukan praktik transaksional yang melibatkan internal dinas.

‎"Dan kita pun siap dievaluasi jika ada di kita melakukan transaksional, kita siap," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.