Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Didesak Hotman Mundur, Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Rusaidah June 28, 2026 02:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nama Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak tengah menjadi perhatian publik menyusul pernyataannya terkait kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR.

Dalam keterangannya, Sondang menyebut peristiwa yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila mengacu pada Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menjelaskan bahwa pengertian penyiksaan telah diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Baca juga: Wisata Malam Gunung Mangkol Tawarkan Pengalaman Melihat Mentilin di Habitat Aslinya

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dilansir Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai reaksi.

Sejumlah tokoh ikut memberikan tanggapan, di antaranya pengacara Hotman Paris, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hingga Rieke Diah Pitaloka.

Profil Sondang Frishka Simanjuntak

Mengacu pada informasi di akun X @KomnasPerempuan, Sondang merupakan seorang ahli hukum dengan pengalaman panjang di bidang advokasi dan hak asasi manusia.

Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), kemudian melanjutkan studi magister di Northwestern University, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright.

Sebelum menjadi komisioner, Sondang pernah aktif sebagai Kepala Bidang Advokasi Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai dosen, konsultan hukum, dan peneliti.

Berkarier Hampir Dua Dekade di Komnas Perempuan

Sondang mulai bergabung dengan Badan Pekerja Komnas Perempuan pada 2008. Selama bertugas, ia menempati sejumlah posisi strategis, mulai dari Koordinator Bidang Umum dan SDM, anggota Tim Penguatan Kelembagaan, Asisten Pimpinan, hingga Koordinator Advokasi Internasional pada 2016.

Pada periode 2025–2030, ia dipercaya menjadi Anggota Komisi Paripurna sekaligus Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan.

Hotman Paris Desak Evaluasi

Pernyataan Sondang turut mendapat respons keras dari Hotman Paris. Lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/6/2026), ia meminta agar Sondang mengundurkan diri atau dievaluasi dari jabatannya.

Menurut Hotman, pernyataan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kondisi korban yang mengalami luka berat setelah diduga disekap selama hampir tiga tahun.

"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" semprot Hotman Paris.

Hotman kemudian menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia istilah yang digunakan adalah penganiayaan, bukan penyiksaan.

"Di hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa! Paham kau? Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar makanan yang masuk ke perutmu," ketus Hotman yang mengaku telah menggalang dana hingga Rp2,5 miliar demi masa depan korban.

Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap jabatan Sondang.

"Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu," ujar Hotman.

Penjelasan Sondang Soal Definisi Penyiksaan

Dalam penjelasannya, Sondang menerangkan bahwa penyiksaan memiliki unsur-unsur tertentu menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Selain menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat, tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara.

"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujar Sondang Simanjuntak.

Ia menambahkan bahwa bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.

"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.

Kasus YTR

Kasus YTR menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diduga disekap selama hampir tiga tahun dan dipindahkan ke sejumlah lokasi oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang kini telah diamankan Polda Jawa Barat.

Korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk kerusakan pada wajah dan gangguan penglihatan.

Sejumlah luka juga disebut telah berbelatung akibat tidak memperoleh penanganan medis. Di tengah kasus tersebut, pernyataan mengenai definisi "penyiksaan" pun memicu perdebatan luas di ruang publik.

(Kompas.com/Tribun Medan/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.