TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat.
Kejati Jabar menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan para jaksa yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar terkait perkara tersebut.
"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026).
Lebih lanjut, Cahya mengatakan, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Terkait harapan keluarga korban agar Taufik dihukum seberat-beratnya, bahkan minimal seumur hidup, Cahya mengatakan hal itu akan dilihat berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Biasa Dimanja karena Tampan, Terbongkar Perlakuan Sadis Taufik Hidayat ke Ayah, Tak Cuma ke Yuvita
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Hal itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, perbuatan tersangka terhadap YTR menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Baca juga: Misteri Tato Ikan Taufik Hidayat Pria yang Potong Bibir Wanita, Tidak Terlihat Saat Minta Maaf
Rudi menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik.
Beberapa pasal itu akan diterapkan secara kumulatif atau digabungkan.
Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar:
1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.
2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.
Sumber: Kompas.com