Roy Suryo Klaim Jokowi hanya Hadiri Sidang Perkara Ijazah via Zoom
Endra Kurniawan June 28, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengeklaim bahwa Jokowi akan hadir dalam persidangan tetapi secara daring via aplikasi Zoom.

Dia mengeklaim bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jokowi. Roy pun mengajak masyarakat untuk menolak upaya tersebut jika dilakukan dan dikabulkan oleh pengadilan.

"Ada rencana emang dengar, belum tentu dia (Jokowi) akan datang (ke pengadilan secara luring). Silahkan ayo kita menolak dan kita akan melakukan protes bersama karena rencananya pengacara akan menghadirkan Jokowi secara Zoom," katanya dikutip dari kanal YouTube Roy Suryo, Minggu (28/6/2026).

Roy mempertanyakan langkah yang diambil kubu Jokowi tersebut karena di sisi lain, mantan Wali Kota Solo itu bisa melakukan kunjungan ke Lampung.

Sebagai informasi, Jokowi memang sempat melakukan kunjungan ke Lampung dalam rangka safari keliling Indonesia pada Jumat (26/6/2026) lalu.

Baca juga: Profil Alumni Fakultas Hukum UI yang Beberkan 3 Alasan Ijazah Jokowi Tidak Ditunjukkan ke Roy Suryo

Adapun kunjungan itu digelar selama tiga hari hingga Minggu (28/6/2026) hari ini.

"Katanya ke Lampung bisa dan terbang ke sana. Kan berarti sudah sehat," jelasnya.

Di sisi lain, Roy juga mengatakan bahwa sidang perdana terkait gugatan praperadilan yang diajukan olehnya akan digelar pada Senin (30/6/2026).

Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu.

"Bahwa pada hari Senin besok adalah sidang yang kita minta yaitu praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penerobosan ke dalam rumah di mana tanpa ada izin RT/RW, kemudian langsung masuk ke kamar tidur. Lalu tidak ada surat yang proper seperti izin peradilan," jelasnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyebut bahwa akan ada gugatan praperadilan lain yang masih berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Di sisi lain, Roy menjelaskan gugatan praperadilan yang diajukannya beriringan dengan sidang perdana dengan terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sebagai informasi, sidang Dokter Tifa direncanakan akan digelar pada Kamis (2/7/2026) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Roy mengungkapkan ada sisi positif terkait hal ini karena nantinya Jokowi diwajibkan datang di dua sidang yakni sidang dengan terdakwa Dokter Tifa serta sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh sosok yang dikenal juga sebagai pakar telematika tersebut.

"Gara-gara ada praperadilan, sidang Dokter Tifa harus berjalan duluan karena saya harus menunggu (putusan) praperadilan. Apa baiknya? Jadi kalau sidangnya Dokter Tifa nanti sudah jalan, pada saatnya sidang Dokter Tifa akan pada jadwal meminta keterangan saksi pelapor (Jokowi)."

"Bisa jadi, Joko Widodo datang dulu ke Dokter Tifa dan nanti kita paksa lagi untuk datang ke sidang saya. Jadi itu yang menarik," bebernya.

Baca juga: Pakar Hukum Amstrong Sembiring Nilai Pemerintah Bisa Ambil Opsi Deponering di Kasus Ijazah Jokowi

Jokowi Disebut Siap Hadir Sidang

JOKOWI BLUSUKAN - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berbicara di Rakorda DPD PSI Kabupaten Mesuji, Jumat (26/6/2026). 
JOKOWI BLUSUKAN - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berbicara di Rakorda DPD PSI Kabupaten Mesuji, Jumat (26/6/2026).  (HO/IST)

Sebelumnya, Sekjen organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, menyebut Jokowi siap untuk bersaksi secara langsung dalam persidangan dan akan membawa ijazah miliknya.

Hal ini disampaikan Freddy setelah penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pekan lalu.

Ia juga menyebut bahwa Jokowi berharap agar persidangan berjalan secara transparan dan adil.

"Tentunya seperti yang sudah sering disampaikan Pak Jokowi, beliau berharap proses persidangan bisa digelar secara transparan dan adil serta mempersilahkan masyarakat untuk memantau seluruh proses persidangan."

"Sebagai pelapor, beliau akan hadir di persidangan untuk menyatakan dan membuktikan ijazahnya yang nantinya akan dibuktikan melalui jaksa penuntut umum," jelasnya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (19/6/2026).

Pada wawancara terpisah, Freddy juga mengaku telah memperoleh perintah dari Jokowi agar pihaknya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan dan kondusifitas situasi nasional terkait penanganan kasus ini.

“Kami baru saja mendapatkan arahan itu langsung dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat luas, termasuk para pendukung setia beliau,” ujar Freddy di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan

PELIMPAHAN BERKAS - Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima
PELIMPAHAN BERKAS - Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

“Selain itu terdapat surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jelang Sidang, Kubu Roy Suryo Ungkit Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah saat TPUA Datangi Rumahnya di Solo

Dalam pelimpahan tahap dua itu, kejaksaan juga menerima sebanyak 714 item barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya yang didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis, didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang memiliki hubungan dengan perkara ini,” jelas Marcelo.

Usai tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang paling jelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama-sama berjuang,” kata Roy.

Sementara itu, Dokter Tifa turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.