Menhub: Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Tunggu Harga Avtur Normal dan Geopolitik Reda 
Seno Tri Sulistiyono June 28, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan memberlakukan kebijakan baru mengenai tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu kondisi harga avtur kembali stabil dan situasi geopolitik dunia membaik.

"Kita melihat bahwa sekarang harga harga fuel dunia sudah mulai menurun, dan apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memperlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," ujar Menhub Dudy saat Media Briefing dikutip Minggu (28/6/2026).

Baca juga: Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Masih Berlanjut, Menhub Dudy: Industri Sudah Berubah

Menurut Dudy, angka tarif dalam formula baru sebenarnya telah selesai dihitung. Pemerintah kini hanya menunggu waktu yang tepat untuk menerapkannya.

"Saya rasa angkanya mungkin sudah diformulasikan. Angkanya tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," tegas Dudy.

Untuk informasi aturan TBA dan TBB tiket pesawat masih merujuk pada Permenhub Nomor 20 Tahun 2019. Artinya sudah sangat lama kebijakan ini berlaku. Sementara harga bahan bakar pesawat sudah mengalami penyesuaian bahkan lebih tinggi dari tahun 2019.

Karenanya, Menhub Dudy tengah merevisi Permenhub tersebut. Dia memastikan bahwa revisi yang dilakukan bukan sekadar mengubah besaran tarif, melainkan memperbarui berbagai komponen biaya operasional penerbangan yang menjadi dasar perhitungan tarif.

"Kita merevisi lagi komponen-komponen yang dulu pada saat kita menetapkan tahun 2019. Waktu kita menetapkan TBA terakhir disitu ada beberapa komponen yang berkaitan dengan biaya penerbangan yang harus kita review, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," tutur Dudy.

Adapun saat ini pemerintah masih menggunakan mekanisme penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebagai solusi atas kenaikan harga avtur.

Menurut Dudy, maskapai penerbangan menilai kebijakan penyesuaian fuel surcharge sudah dapat mengakomodasi lonjakan harga avtur tanpa harus mengubah tarif batas atas.

"Karena ini dirasakan lebih tepat oleh khususnya oleh teman-teman dari operator penerbangan untuk menyiasati kenaikan harga fuel yang begitu yang sudah naik dengan cukup Tinggi. Sehingga dari airlines mengatakan bahwa penyesuaian fuel surcharge itu bisa menjawab kenaikan harga avtur," ungkap Dudy.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.