TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak tentang kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat memicu kemarahan Hotman Paris.
Pengacara kenamaan itu kesal setelah mendengar ucapan Sondang yang menyebut bahwa kasus penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki belum bisa disebut sebagai penyiksaan sesuai standar PBB.
Hotman tak sependapat dengan pernyataan Sondang tersebut.
Sebab kata Hotman, Yuvita telah mengalami penyiksaan yang luar biasa kejam.
Aksi protes yang dilayangkan Hotman Paris terhadap Komnas Perempuan belakangan jadi sorotan.
Sebab jika dilihat secara utuh isi pernyataan dari Komnas Perempuan, Sondang menyebut bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat ini masuk dalam kasus penganiayaan berat.
Sondang pun tampak miris dengan dampak yang diterima Yuvita yakni mengalami kecacatan akibat penganiayaan oleh Taufik.
"Kasus YTR memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dalam waktu secara terus menerus dan menimbulkan dampak yang berat sampai disabilitas," ungkap Sondang.
Karenanya, Sondang tegas meminta kepolisian untuk melakukan visum lengkap terhadap korban.
Tujuannya agar pelaku yakni Taufik bisa semakin diperberat hukumannya.
"Kami mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya ditemukan perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit bukan hanya penganiayaan berat yang ada di KUHP tapi juga bisa menggunakan UU TPKS," kata Sondang.
Baca juga: Misteri Tato Ikan Taufik Hidayat Pria yang Potong Bibir Wanita, Tidak Terlihat Saat Minta Maaf
Sebelumnya diwartakan, sesuai harapan Komnas Perempuan, kepolisian bakal memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut bahwa Taufik terancam dijerat pasal berlapis sebab menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Irjen Rudi Setiawan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik.
Beberapa pasal itu akan diterapkan secara kumulatif atau digabungkan.
Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar bakal dijerat kepada Taufik:
1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.
2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," ungkap Irjen Rudi Setiawan.