Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, hingga penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan menyusul meninggalnya dr Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kemenkes menegaskan setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Aji menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr Icha pada Jumat (26/6/2026). Di saat yang sama, Kemenkes memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.
Proses investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kemenkes menegaskan tindakan intimidasi maupun perundungan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan karena bukan hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis," kata Aji.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tengah menangani kasus tersebut.
Kemenkes juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," tutup Aji.





