Polres Majalengka Ciduk Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis, Sita Cairan Obat Bius Hewan dari TKP
Muhamad Syarif Abdussalam June 28, 2026 04:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Polres Majalengka kembali memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pemuda berumur 23 tahun berinisial HJK, yang tercatat sebagai penduduk Kecamatan Panyingkiran, harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam bisnis gelap narkotika golongan I berjenis tembakau sintetis.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan aksi tangkap tangan ini dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba pada Kamis (25/6/2026) siang, tepatnya sekira pukul 12.00 WIB.

Operasi sterilisasi tersebut menyasar sebuah hunian yang berlokasi di kawasan Blok Mawar, Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. 

"Petugas mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Heru Juliana Kusnadi yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis," kata Sigit, Jumat (26/6/2026).

AKP Sigit Purnomo membeberkan bahwa keberhasilan jajarannya membongkar praktik terlarang ini bermula dari aduan masyarakat.

Berbekal informasi awal tersebut, personel Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian mendalam di lapangan. Saat target dipastikan berada di lokasi, penyergapan dan penggeledahan badan serta ruangan segera dilakukan guna mencari jejak kejahatan pelaku.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, tim menemukan sederet barang bukti yang menguatkan aktivitas penyalahgunaan narkoba. 

Polisi menyita dua paket siap edar tembakau sintetis, lima batang rokok yang sudah diresapi cairan kimia sintetis, satu botol berisi 1.000 mililiter cairan kloroform, serta sebuah kompor pemanas elektrik berukuran mini yang ditengarai menjadi alat utama dalam meracik bahan baku tersebut.

Diketahui, kloroform digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius, khususnya untuk anastesi dan membius hewan. Penggunaannya untuk manusia sudah ditinggalkan karena beracun.

Bukan hanya alat produksi, aparat juga mengamankan perlengkapan pengepakan berupa tiga gulung lakban kuning dan satu gulung lakban merah.

Sebuah tas selempang berwarna hijau, satu unit telepon seluler merek Poco, serta uang tunai pecahan senilai Rp1,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram tersebut turut diangkut petugas dari tangan tersangka.

AKP Sigit menegaskan, demi kepentingan pengembangan kasus, seluruh barang sitaan beserta tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Majalengka. Langkah ini guna mempermudah interogasi mendalam serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini bakal dijerat dengan jeratan hukum yang berat. Penyidik mempersangkakan HJK dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.