TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat diimbau lebih waspada saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain meskipun pada kawan sendiri.
Pasalnya, dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik teman terjadi di Kota Solo.
Peristiwa tersebut melibatkan APS (23), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Pemuda itu diduga hendak menggadaikan sepeda motor milik rekannya setelah sebelumnya meminjam kendaraan tersebut dengan seizin pemilik.
Baca juga: Pelaku Usaha di Solo Diminta Jujur Saat Sensus BPS, Pernah Terjadi Kebijakan Tak Tepat di Era SBY
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto mengatakan, Tim Sparta menerima laporan dari Call Center terkait adanya seorang pria yang diamankan warga di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, pada Sabtu (27/6/2026) malam.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, benar telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Excel (22), warga Joglo, Banjarsari," ujar Edi, Minggu (28/6/2026).
Namun, berdasarkan hasil pendalaman awal di lokasi, kendaraan tersebut bukan diambil secara paksa.
Terduga pelaku diketahui lebih dulu meminjam sepeda motor milik korban dengan sepengetahuan pemilik.
Setelah menguasai kendaraan, APS diduga berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5873 ZA tersebut kepada orang lain.
Rencana tersebut akhirnya diketahui oleh Diana, pelapor yang juga merupakan mantan pacar korban. Mengetahui motor milik korban diduga akan digadaikan, ia kemudian mengajak warga sekitar untuk mengamankan kendaraan beserta terduga pelaku sebelum menghubungi Call Center Tim Sparta Polresta Solo.
Saat petugas tiba di lokasi, warga telah lebih dahulu mengamankan APS. Situasi sempat memanas karena terduga pelaku hampir menjadi sasaran amuk massa.
Beruntung, Tim Sparta segera mengambil alih penanganan sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5873 ZA.
Baca juga: Liburan di Solo Sempatkan Naik Kereta Uap Jaladara, Berikut Info Cara Reservasi Terbaru 2026!
Selanjutnya, APS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Solo dan diserahkan kepada piket Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang yang telah dikenal.
Meski kendaraan dipinjam dengan persetujuan pemilik, penyalahgunaan kepercayaan tetap berpotensi berujung pada dugaan tindak pidana penggelapan.
(*)