WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggencarkan penertiban parkir liar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6) dini hari, petugas menindak empat mobil yang kedapatan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, operasi berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB dengan menyasar kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, Jalan Suryo, hingga Jalan Wolter Monginsidi.
"Dari empat kendaraan roda empat yang ditindak, dua mobil kami derek dan dua mobil dikenakan tindakan operasi cabut pentil," kata Bernad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, yang diawali dengan apel petugas gabungan.
Sebelum melakukan penindakan, petugas lebih dulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan kendaraan dengan pengeras suara yang berkeliling di sepanjang ruas jalan yang menjadi sasaran operasi.
Baca juga: Taufik Hidayat Terancam Pasal Berlapis, Kejati Jabar Terima SPDP dari Polda
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengimbau pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, hingga penyedia jasa valet parkir agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Setelah itu, Budi Awaludin memimpin petugas gabungan melakukan sosialisasi lanjutan secara langsung dengan berjalan kaki.
Petugas juga memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.
"Kami memberikan batas waktu 10 menit. Setelah itu baru dilakukan penindakan," ujar Bernad.
Selain menindak kendaraan yang melanggar, kata Bernad, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib parkir dan menjaga fungsi trotoar kepada para pelaku usaha serta penyedia jasa valet parkir.
Menurut Bernad, parkir sembarangan di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan penyempitan badan jalan yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di kawasan kuliner dan pusat aktivitas malam di Kebayoran Baru.
Ia menyebutkan, dua kendaraan yang diderek selanjutnya dibawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Bernad menegaskan penertiban parkir liar di kawasan Kebayoran Baru akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.
"Kedepan pengawasan akan kami intensifkan pada malam akhir pekan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.
"Parkir sembarangan di bahu jalan mengganggu pengguna jalan lainnya dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Kami berharap para pelaku usaha kuliner dan penyedia jasa valet parkir juga mematuhi aturan tertib parkir dan tertib trotoar," tutup Bernad.