SURYA.CO.ID - Publik Kalimantan Timur dihebohkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
ASN tersebut tercatat menerima honorarium hingga Rp 9,5 miliar dalam satu tahun anggaran.
Berikut adalah duduk perkara dan fakta-fakta di balik temuan fantastis yang kini tengah didalami oleh Inspektorat Daerah tersebut.
Kasus ini mencuat saat BPK melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Hasilnya mengejutkan, ditemukan akumulasi pembayaran honor kepada satu nama pegawai yang frekuensinya mencapai 900 kali dalam setahun.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengaku terkejut dengan nominal yang sangat tidak lazim bagi seorang pegawai pemerintah tersebut.
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," ujar Aulia saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong.
Duduk perkara utama dari kebocoran anggaran ini diduga terletak pada tahap pencairan dana di perbankan.
Aulia menjelaskan bahwa secara administratif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), proses verifikasi sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur.
Namun, celah muncul ketika berkas beralih dari BPKAD ke pihak bank. Diduga ada perubahan data lampiran yang memanipulasi daftar penerima honor.
"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," jelas Bupati.
Plt Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengonfirmasi bahwa temuan ini berlokasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK) Kabupaten Kukar.
Saat ini, tim Inspektorat tengah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Memang ada temuan dari BPK, dan sekarang sedang ada rekomendasi yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut. Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data dan dokumen," kata Sunggono.
Terkait pengembalian kerugian negara, Sunggono menyebut sudah ada iktikad baik dari pihak terkait, meski jumlahnya masih sangat kecil dibanding total temuan.
"Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari bank belum kami hitung total," tambahnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, turut menyampaikan permohonan maaf atas lemahnya pengawasan yang memicu terjadinya peristiwa ini.
Dia mendesak agar seluruh kelebihan bayar segera dikembalikan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari berakhir.
"Kami juga mohon maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara karena ini mungkin menjadi kegagalan kami yang kurang melakukan pengawasan, termasuk terhadap OPD-OPD dan kepada PNS yang kira-kira melakukan sesuatu yang kurang baik," tutur Ahmad Yani.
Ia menegaskan, jika uang tersebut tidak dapat dikembalikan, maka proses hukum lebih lanjut mungkin tidak terhindarkan.
"Kita harap semua pihak yang terkait dengan kebocoran anggaran dan kelebihan bayar menaati ketentuan itu dengan mengembalikan sebelum 60 hari," pungkasnya.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pemkab Kukar kini resmi menerapkan sistem SP2D online untuk menghapus penggunaan dokumen fisik yang rawan dimanipulasi dan memperketat pengawasan transaksi keuangan daerah.